Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Senin, 26 Mei 2025 - 15:12 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

 

Jakarta, 26 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polri Berhasil Sebagai Garda Terdepan Menjaga Keamanan

BERITA UTAMA

Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF di Jakarta, TNI-Polri Akan Gelar Apel Pasukan Gabungan

BERITA UTAMA

Sukses Dan Tuai Pujian, Lomba Domino Oleh Paguyuban PKL Di Sampang Selesai

BERITA UTAMA

Media Mimbar Demokrasi Berkolaborasi Bersama Pecinta Kesenian Daerah Dan Barongsai, Berbagi Takjil Di Jalan Suramadu

TNI-POLRI

Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

BERITA UTAMA

Bawakan Cerita Tsunami Aceh, SMA Labschool Kebayoran Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts – The Muses 2024 Bulgaria

BERITA UTAMA

Ratusan Massa PC IMM Kota Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Polrestabes Medan Minta Tindak Tegas Maraknya Kejahatan Kriminalitas di Kota Medan

BERITA UTAMA

Calon Bupati Mojokerto, Gus Barra, Gelar Kampanye di Kecamatan Dawarblandong