Home / Uncategorized

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:39 WIB

DITRESKRIMUM POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, S.I.K., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar serta dari PT. KAI melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan besi rel cadangan kereta api, bertempat di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (15/10/2024).

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa pada hari Jum`at tanggal 11 oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rende Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dan beberapa orang lainnya (dalam tahap pencarian), dengan cara mengambil besi cadangan rel kereta api.

”Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka di potong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m, setelah dipotong di angkut ke jalan raya, lalu besi tersebut dimuat kedalam Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya, berlanjut oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dibawa hendak di jual.” ujar Jules Abraham.

Selanjutnya, Jules menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB team Resmob Polda Jabar mendapat informasi pencurian besi rel tersebut, kemudian dilakukan pengecekan di sekitar TKP, namun barang berupa besi sudah diangkut sehingga anggota melakukan pengejaran dan di Jl. Baru – Kab. Karawang Truck Hyno yang membawa besi rel tersebut diamankan.

”Para tersangka di intrograsi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka, bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar.” ungkap Jules.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R6 Merk Hino, Warna Hijau (Kendaraan Untuk Menganggkut Besi Rel Kereta Api Hasil Curian), 1 (Satu) Buah Stang Blander Las, 2 (Dua) Buah Tabung Oksigen, 35 (Tiga Puluh Lima) Buah Batang Besi Rel Kereta Api yang sudah di potong berukuran 2,8 Meter dengan total berat ± 5,2 Ton.

Atas kejadian tersebut PT. KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 513.000.000,- ( lima ratus tiga belas juta rupiah) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Sinergitas di Bulan Ramadhan Polresta Banyuwangi Gelar Buka Puasa Bersama Seniman

Uncategorized

Kapolres Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Maedia, Pererat Sinergitas di Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Menjalin Keharmonisan Sinergi Antara Awak Media dan Humas Polresta Kota Mojokerto

Uncategorized

Polisi Hadir Ditengah-tengah Masyarakat, Kapolresta Pati Terjun Langsung Ke Jalan Sebrangkan Anak Sekolah

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Masyarakat, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bersama Pejabat Distrik Mimika Gelar Musyawarah Pembangunan Desa

BERITA UTAMA

Polisi dan Kelompok Tani Banyuwangi Panen Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Helldy Samakan Persepsi Dengan PSI Serahkan Formulir Pendaftar Calon Walikota

BERITA UTAMA

Rekrutmen Anggota Polri Jalur Santri dan Hafidz Qur’an Mendapat Dukungan Tokoh Agama Bojonegoro