Ditemukan Narapidana Lapas Narkoba Sustik Kelas IIA Pangkalpinang Gunakan HP, Diduga Gelar Bisnis Jual Beli Narkoba dari Dalam Penahanan

oleh
oleh
banner 468x60

Sebuah laporan terkait kondisi di Lapas Narkoba Sustik Kelas IIA Pangkalpinang mengemukakan adanya narapidana (WBP) yang berhasil menggunakan telepon seluler dari dalam area lapas. Lebih jauh, terdapat dugaan kuat bahwa WBP tersebut menjalankan aktivitas bisnis jual beli narkoba melalui perangkat yang digunakan tersebut.

Dugaan Kelalaian Pihak Lapas: Pengawasan yang tidak optimal dalam sistem keamanan, mulai dari pemeriksaan masuk barang hingga pengawasan area hunian WBP, bisa menjadi celah yang memungkinkan HP dan barang terlarang masuk serta digunakan secara teratur.

Serta Dugaan Koordinasi Antar Pihak dimana Terdapat indikasi kemungkinan adanya kerja sama atau koordinasi antara sebagian WBP dengan elemen di dalam lingkungan lapas, yang membuat peredaran perangkat komunikasi dan pelaksanaan kegiatan narkoba dapat berlangsung tanpa kendala yang signifikan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak hanya satu atau dua orang WBP yang terlibat dalam aktivitas transaksi jual beli narkoba dari dalam lapas. Diduga WBP memiliki peran dalam rangkaian kegiatan tersebut, baik sebagai pelaku langsung, mediator, maupun bagian dari jaringan yang mengelola distribusi dan pemasaran barang terlarang tersebut.

Aturan dan Sanksi Dirjenpas Terkait Lapas dengan Banyak Pelanggaran WBP

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah menetapkan aturan khusus untuk menangani kasus lapas di mana banyak WBP melakukan pelanggaran. Beberapa poin utama aturan tersebut antara lain: melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola lapas terkait; menindaklanjuti secara tegas pihak petugas yang terbukti memiliki keterlibatan atau kelalaian; melakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan WBP seperti pembatasan akses fasilitas dan peningkatan program pembinaan; serta melakukan pemantauan berkala untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang.

Bagi lapas yang terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik dan menyebabkan banyak pelanggaran, Dirjenpas menetapkan sejumlah sanksi, antara lain: pemberian peringatan tertulis dan perintah perbaikan dalam jangka waktu tertentu; pergantian atau rotasi pejabat kunci di lapas terkait seperti Kalapas dan petugas pengawas; pembekuan sebagian fasilitas atau program yang dianggap tidak efektif; serta pengurangan atau penundaan alokasi anggaran operasional. Dalam kasus yang sangat serius, Dirjenpas juga dapat melakukan pengawasan langsung terhadap lapas hingga kondisi keamanan dan tata kelola kembali sesuai standar. Aturan dan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan serta mendukung proses rehabilitasi WBP.

Konfirmasi juga tim lakukan kepihak Lapas melalui Kalapas Novriadi via pesan WhatsApp

Setelah laporan diterima, Kalapas Novriadi memberikan tanggapan: “Wa alaikum salam wr wb, terimakasih infonya, akan kami tindak lanjuti segera. Yang bersangkutan sudah kami periksa dengan bukti-bukti yang lengkap dan sudah kami lakukan penindakan, Terimakasih.” Kalapas Novriadi juga menambahkan bahwa pihak lapas siap menjalankan perintah perbaikan dari Dirjenpas

Kasus ini diketahui bukan hanya sekali namun terjadi berulang kali, kelalaian yang serupa seperti ini menjadi titik fokus penting terkait tata kelola dan integritas sistem keamanan di Lapas Narkoba Sustik Kelas IIA Pangkalpinang.

Belum maksimalnya tindak lanjut yang dilakukan pihak lapas terhadap WBP serta oknum pegawai lapas yang nakal selama ini perlu perhatian khusus dan mendalam bagi Dirjenpas agar dapat menjadi langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, serta sejalan dengan aturan dan sanksi yang telah ditetapkan oleh Dirjenpas.

Crl1705

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.