Diskusi Nasional Yang Digelar DPD Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro : Pelemahan Peran Advokat Dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Diskusi Nasional Yang Digelar DPD Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro : Pelemahan Peran Advokat Dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Diskusi Nasional Yang Digelar DPD Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro : Pelemahan Peran Advokat Dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

 

Surabaya, 5 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”, Sabtu (5/7), di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 17 tahun Kongres Advokat Indonesia.

Diskusi nasional ini menghadirkan para pemikir hukum terkemuka, antara lain:

Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., Ketua Presidium DPP KAI

Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus praktisi hukum

Sementara itu, diskusi dipandu oleh Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., yang juga merupakan anggota Presidium DPP KAI.

Fokus pada Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana, Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya dalam konteks kewenangan advokat dalam mendampingi klien pada tahap penyidikan hingga persidangan.

Adv. Dr. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa peran advokat dalam proses peradilan pidana harus tetap dijamin sebagai bagian dari prinsip due process of law. Ia menambahkan bahwa pelemahan peran advokat dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Prof. Sadjijono menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam pembentukan hukum acara pidana yang akomodatif terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa, termasuk jaminan atas pendampingan hukum yang memadai.

Sementara itu, Prof. Hufron menyoroti aspek praktik di lapangan yang kerap kali menyulitkan advokat dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi hambatan birokratis dalam proses penyidikan.

Moderator diskusi, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif advokat dalam proses legislasi yang menyangkut langsung profesi mereka. “Diskusi ini bukan hanya ruang ilmiah, tapi juga wujud komitmen KAI dalam memperjuangkan kepastian hukum dan profesionalisme advokat,” ujarnya.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, khususnya para advokat anggota KAI, dengan partisipasi tanpa biaya (gratis) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para advokat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan strategis sehingga dapat didengar pembentuk undang-undang sebagai masukan kritis dari kalangan praktisi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berbagi Cerita, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Komsos Dengan Warga Opitawak

BERITA UTAMA

Kodim 0815/Mojokerto Rehab Markas Koramil 0815/01 Pralon, Simak Progresnya

BERITA UTAMA

Calon Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, Hadiri Senam Mubarok Nomor Urut 2 di Lapangan Desa Canggu, Kecamatan Jetis

BERITA UTAMA

Dampingi Mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Ning Ita Daftar Calon Walikota Ke Kantor.

BERITA UTAMA

Suara Caleg Berujung Ricuh, 1 Orang Tewas

BERITA UTAMA

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

BERITA UTAMA

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Bersama TNI dan Pemkab Lakukan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat