Home / Uncategorized

Jumat, 25 April 2025 - 17:22 WIB

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03

 

Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.

Kasus ini bermula saat pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.

Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jum’at (25/4).

Dua orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Tingkatkan Patroli di Lokasi Wisata Selama Libur Panjang

Uncategorized

Sambut HUT Korps Marinir KE – 79 Tahun 2024 Komandan Lanmar Sorong Mengikuti Kegiatan Bhakti Sosial Dan Bhakti Kesehatan.

BERITA UTAMA

Polres Aceh Tamiang Gelar Pisah Sambut Kapolres Aceh Tamiang

BERITA UTAMA

Pemkot Palopo Berangkatkan 111 Calon Jemaah Haji Tahun 1445 H 2024 M

Uncategorized

Ops Ketupat Semeru 2025 Polda Jatim Pantau Arus Mudik Lebaran Melalui Aplikasi Mahameru Quick Response

BERITA UTAMA

Terkait Proyek Pembangunan Saluran Irigasi, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain akan Melaporkan ke Polresta Banyuwangi ?!

BERITA UTAMA

Anggota Koramil lakukan Gotong Royong dalam Aksi Kerja Bhakti bersama masyarakat,Ds Gebangmalang.

BERITA UTAMA

Patroli Polsek Banjar Lakukan Patroli Di titik Rawan Kamtibmas Di Malam Hari Cega Ganguan Keamanan