Dinas Pendidikan Kab Rembang Di Laporkan Kejaksaan Atas Dugaan Merugikan Negara Dalam Proyek Pengadaan Laptop

Rembang. Dinas pendidikan (Dindikpora) Rembang pada senin tanggal 27 Mei 2024 dilaporkan kejaksaan(kejari) Rembang atas dugaan kerugian negara sebesar 15 M dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari DAK 2022.
Laporan dilayangkan oleh Lembaga pemantau Layanan Publik (Lp3).

Laporan tersebut sudah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, ‘Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022

Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak LPPP menyertakan surat laporan dan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel kepada kejari rembang .
Diduga dalam proyek senilai sekira Rp 26 miliar tersebut ada kerugian negara hingga mencapai Rp 15 miliar.

Laporan secara simbolis diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra.

Ketua LPPP, Sunardi mengungkapkan, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek tersebut diwujudkan antara lain berupa laptop dan proyektor menyasar Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.

Sunardi menyebutkan, saat itu ada pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit, lalu router 210 unit, proyektor 210 unit.
Modus operandi yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi itu adalah dilakukan markup anggaran sejumlah peralatan TIK, seperti laptop.
Sehingga harga sejumlah alat TIK tersebut diyakini tidak sesuai dengan harga konsolidasi laprop produksi dalam negeri berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, sejumlah alat TIK tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya.
Sekolah Dasar sebagai pihak penerima sasaran program tersebut tidak mengetahui berapa harga satuan laptop yang diberikan oleh Dindikpora itu.
Disebutkan sebagai pihak terlapor adalah kepala Dindikpora dan sejumlah panitia pada proyek tersebut.
Mereka yang disebut dalam dokumen laporan antara lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami mengadukan anggaran DAK proyek TIK patut diduga melanggar regulasi dari LKPP, terkait konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri. Kegiatan pengadaan itu dilakukan di Dindikpora Rembang pada tahun 2022 ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun

BERITA UTAMA

Raksasa Panas Lalap Dua Rumah Warga Kp. Cibunar Kerugian Mencapai RP. 75 Juta

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Silaturahmi dengan Ketua Dewan Adat Pegunungan Bintang

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pemasangan Dinding MCK Mushola Darul Huda

BERITA UTAMA

Polisi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jagir Ngawi

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjungperak Intensifkan Patroli Malam, Jelang Tahap Coblosan Pilkada

BERITA UTAMA

GRAND OPENING OMAH KARYA PASOPATI CAKRA NUSANTARA

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan, Penekanan Perwira Siaga Hari Ini