Diduga Terlibat kasus Pemalsuan Tanda Tangan Suriadi Kepala Desa Pasar Baru Kec, Teluk Di Tahan Kejari Sergai

 

Teluk. Kepala Desa (Kades) Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai,”Senin (27/5/2024) Siang.

 

Suriadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sergai pada 15 April 2024, Diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang diancam pidana berdasarkan Pasal 263 KUHPidana ayat 1 atau 2, serta Pasal 55-56 KUHPidana .

Kasus ini bermula dari penahanan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Sugimin (62), yang dijadikan tersangka oleh penyidik unit 4 Tipidter pada 13 Maret 2024, Sugimin kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan perkara yang sama dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pada hari penahanan Suriadi, Senin (27/5) sejumlah penyidik dari unit 4 Tipidter Polres Sergai hadir di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sergai, Romel Tarigan, Mengonfirmasi penerimaan pelimpahan kasus Suriadi dari Polres Sergai menurut Romel, tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang diterima pihaknya.

“Surat permohonan penangguhan tidak ada kita terima dan tersangka kita lakukan penahanan tersangka langsung kita kirim ke Lapas IIB Tebing Tinggi sebagai pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri,”Ujar Romel dengan terburu-buru karena harus menghadiri rapat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara Lusiana Siregar, selaku JPU yang menangani kasus ini menyarankan agar awak media megonfirmasi lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan ditanyakan langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Sergai, Namun Romel menegaskan bahwa tidak ada penangguhan untuk tersangka Suriadi.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik terutama di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Pada persidangan mantan Sekdes Sugimin yang berlangsung pekan ini juga turut menarik perhatian media dan masyarakat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara kasus ini mencerminkan seriusnya penanganan tindak pidana pemalsuan oleh aparat penegak hukum di wilayah sergai.

Dalam kasus ini, Suriadi diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan statusnya sebagai terduga tersangka.

Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan terduga tersangka tetap ditahan guna mencegah kemungkinan melarikan diri kasus ini kini menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sergai dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Sergai. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Dayak Ke-37 Kalimantan Barar

BERITA UTAMA

Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

BERITA UTAMA

Bijak Menggunakan Medsos dan Stop Bullying Di Kalangan Pelajar, Humas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Ke Sekolah

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1002/HST Gelar Jalan Santai untuk Jaga Kebugaran

BERITA UTAMA

Antusias Anak-Anak Desa Gunung Melati Melihat Anggota Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bergotong Royong

BERITA UTAMA

Tutup Pendidikan, Pangdam Pattimura: Tanamkan Budaya Belajar dan Berlatih Sebagai Kebutuhan

BERITA UTAMA

Selamat dan Sukses Sahruddin Hamin Terpilih Menjadi Kepala Desa Tanagurah Timur

BERITA UTAMA

Polda Jatim Libatkan 4.253 Personel Gabungan, Laga Derby Persebaya VS Arema FC Aman dan Kondusif