Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / KORUPSI / Target-24jam.com / Uncategorized

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:16 WIB

Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.

TARGET-24jam.com
Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.(foto)

TARGET-24jam.com Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.(foto)

Target-24jam.com Dilansir dari pemberitaan sebelumnya perihal PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik pengusaha berisial (HG) yang bergerak dibidang transportir BBM,

yang berada di Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Diduga beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,dan tidak memenuhi syarat dari Kementrian ESDM yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya,

yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI,dan dari penjelasan Kepala DPMPTK Bangka Tengah sebelumnya,menurut sistem OSS,,izin PT tersebut belum keluar,

Saat dipertanyakan bagaimana seharusnya tindakan pihak media selanjutnya perihal PT tersebut,selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,Ibu Aisyah Sisylia mengatakan,

“Bila tidak ada izin,kegiatan masih berlangsung. Ya silahkan lah bapak/Ibu laporkan saja kepada aparat yang berkewenangan menindak pelanggaran,

dalam hal ini pelanggaran terhadap PP no 5 tahun 2021.Karena kalau pol pp,tugas nya menindak pelanggaran perda atau produk daerah.

Saya sudah pernah membantu mereka (PT.Sanjaya Damai Putra Bangka)dan kami juga mengarahkan supaya mereka urus izin terlebih dahulu”,Jelas Ibu sisylia kepada media TargetNews.id.

Dalam pernyataan beliau,sdh jelas adanya himbauan untuk PT.Sanjaya Damai Putra Bangka sebelumnya,supaya mereka mengurus izin terlebih dahulu,

sebelum melakukan aktifitas,Karena izin usaha yang diajukan Mereka sebelumnya adalah kewenangan pusat dan

pengawasannya pun melekat di pusat,namun hal ini diduga diabaikan (HG) sebagai pemilik perusahaan dan tetap melakukan aktifitas.

Sampai berita ini diterbitkan,jumat 11 Agustus 2023,

Pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak APH,melalui Dirkrimsus Polda Babel,Bpk Djoko Julianto,

namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH.
Tim.lin

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Masjid Darussalam Banyumas, Bertiang Tunggal dan Berusia Satu Abad Lebih

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO.

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gelombang I TA 2023

BERITA UTAMA

Bersihkan Diri dan Tingkatkan Silaturahmi, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Halalbihalal

BERITA UTAMA

UJI KETAHANAN FISIK, PRAJURIT RESIMEN KAVALERI 3 MAR LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

BERITA UTAMA

Latihan Menembak (Pin Ball), Tingkatkan Naluri Tempur Taruna AAL

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

BERITA UTAMA

Prajurit dan PNS Topografi Kodam IV/Diponegoro Sambut Letkol Ctp Cahyono Sebagai Katopdam Baru