Diduga Kolektor Timah Ilegal berinisial (AFG) yang berada di Belo Laut, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat tidak merasa Takut akan Hukum. Hal ini terlihat dari Aktivitas jual beli timah ilegal yang sedang dilakukan oleh Kolektor Timah berinisial (AFG) tersebut.
Dilokasi tersebut terlihat Beberapa Penambang yang sedang antri Untuk menjual Hasil Timah mereka. Terlihat juga Kolektor AFG sedang sibuk menimbang pasir Timah milik para Penambang.
Aktivitas Jual – Beli Timah Ilegal yang Diduga dilakukan oleh kolektor berinisial (AFG) sudah jelas perbuatan yang sangat merugikan Negara.
Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Target-24jam.com juga sudah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Kolektor berinisial AFG melalui pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban. Konfirmasi akan segera dilakukan ke pihak APH setempat melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK dan pihak Gakkum KLHK serta akan dilanjutkan ke Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto.
CRL_1705