Diduga Libatkan Afu dan Aliung, Penjualan Hutan Lindung di Pantai Tuing Diminta Diusut

Target-24jam.com Desa Mapur, Bangka — Dugaan praktik penjualan kawasan hutan lindung di wilayah Pantai Tuing, Desa Mapur, Kabupaten Bangka, semakin menguat. Berdasarkan keterangan dan laporan masyarakat, lahan yang diduga merupakan kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 10 hektar tersebut disebut-sebut diduga diperjualbelikan oleh oknum bernama Afu dan Aliung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Mapur, guna meminta penjelasan terkait status lahan, proses administrasi desa, serta kebenaran dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan oleh masyarakat.
Perwakilan LBH menyampaikan bahwa penyebutan nama Afu dan Aliung dalam laporan masyarakat perlu diuji melalui klarifikasi dan penegakan hukum, agar tidak terjadi simpang siur informasi maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum kehutanan.
“Kami menegaskan, ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan masyarakat. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif,” ujar Ketua LBH.
LBH menegaskan bahwa kawasan hutan lindung tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun, baik secara perorangan maupun melalui perantara. Jika terbukti adanya transaksi, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan tersebut tanpa izin sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, surat permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar dugaan penjualan kawasan hutan lindung ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
LBH menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Afu dan Aliung, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum.
“Hutan lindung bukan objek transaksi. Negara wajib hadir, dan aparat penegak hukum harus bertindak jika ditemukan pelanggaran,” tegas LBH.
CRL_1705
