Target-24jam.com Sebuah gudang yang berada berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, disinyalir menjadi tempat yang berfungsi sebagai Gudang Penimbunan BBM jenis Solar, diduga BBM yang ditampung merupakan jenis Solar Subsidi.
Minggu(09/05/24),diketahui Gudang Tersebut berada di Rumah Milik seseorang Berinisial(HRS),di lokasi tercium bau solar yang sangat menyengat dan juga terlihat beberapa buah jerigen minyak di lorong rumahnya.
Diduga (HRS) membeli Solar subsidi dari salah satu SPBN yang berada di sekitaran sungailiat.
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal Aktivitas yang terjadi di rumah (HRS).
Sesuai dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021
Perlu Izin Usaha Niaga Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jenis Kegiatan Niaga Umum BBM, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.
Juga diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Target-24jam.com akan segera melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjana SH T.I.K M.I.K .
CRL _1705