Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Mei 2024 - 22:43 WIB

Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

 

Jatim. yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Edukasi Program Pemerintah, Personil Satgas Yonif 611/ Awang Long Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga Tembagapura

TNI-POLRI

Desa kemantren. Kecamatan Gedeg kabupaten mojokerto segera Dirikan TPS3R edukatif berkelanjutan

BERITA UTAMA

Ditipu 1,Miliar lebih, Nasabah Ini Pertanyakan Keseriusan Pimpinan Bank BRI Pamekasan

BERITA UTAMA

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Tutup MTQ XXI Provinsi Banten Tahun 2024

BERITA UTAMA

Dandim 1207/Pontianak Hadiri Kegiatan Musrenbang Penyusunan RKPD Kota Pontianak

BERITA UTAMA

Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Asal Peru Bernilai Rp10 Miliar

BERITA UTAMA

Agar harga sembako stabil Satreskrim Polres Rembang pendampingan pendistribusian minyak dipasaran

BERITA UTAMA

Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali