Target-24jam.com Mafia Timah Suraji yang merupakan Kolektor Pasir Timah, melakukan aktivitasnya dengan membeli Timah dari Para Penambang Timah Ilegal di Daerah Sungailiat dan sekitarnya. Suraji Diduga Menampung Timah Tanpa memiliki Izin dari PT.Timah tbk.
Terkait hal ini Tim Target-24jam.com juga sudah melakukan Konfirmasi ke pihak APH Tepatnya Polresta Bangka melalui Kapolres Bangka Toni Sarjaka SH, T.I.K M.I.K. Pada Hari Jumat (13/09/24).
Namun sangat disayangkan seakan kebal hukum Suraji tetap menjalankan Aktivitas membeli Timah serta menampung Timah Ilegal di samping Rumahnya.
Diduga adanya Upeti Yang diterima Oleh Polresta Bangka. Dugaan Kordinasi yang kencang antara Suraji dan Pihak Polresta Bangka diduga membuat Pihak APH khususnya Kapolres Bangka Toni Sarjaka SH, T.I.K M.I.K seakan Menutup mata serta Pura pura Tidak melihat Aktivitas Ilegal yang dilakukan oleh Suraji.
Dugaan ini juga di perkuat dengan belum adanya tindakan apapun Yang dilakukan oleh pihak APH Polres Bangka sampai detik ini dan terkesan adanya Pembiaran terkait aktivitas Ilegal di Tempat Suraji.
Hal ini sangat di sayangkan jika benar adanya dikarenakan sebagai aparat Penegak Hukum dilarang menerima Upeti dalam Bentuk apapun serta akan mendapatkan Sanksi Tegas jika melanggar dan sudah seharusnya Pihak Polresta Bangka segera mengambil Tindakan Tegas Terkait aktivitas jual beli Timah ilegal yang dilakukan oleh Suraji.
Dikarenakan Aktivitas yang dilakukan Suraji diduga telah Melanggar hukum dan merupakan Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian Terhadap Negara.
pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melanggar 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Isi pasal setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK atau Operasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sampai berita ini di Terbitkan Target-24jam com terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Suraji serta Polresta Bangka melalui Kapolres Toni Sarjaka SH T.I.K M.I.K dan akan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi melalui Polda Bangka Belitung.
CRL_1705