Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Salah satu kepala desa yang mendapatkan pengukuhan ini adalah Nur Ely Suryani, Kepala Desa Brangkal, Kecamatan Sokoo

 

Acara ini juga menjadi momen penting bagi Nur Ely Suryani, yang menerima penghargaan Lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Desa Brangkal dalam mencapai status desa mandiri, menunjukkan prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan desanya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor 1000.3.5.5./2625/2024 mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

“Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa,” ungkapnya dalam sambutannya.

Bambang juga menyoroti perkembangan status desa di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai tahap desa mandiri. Dari 299 desa yang ada, pada tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, dan di tahun 2024 sebanyak 80 desa telah mencapai status desa mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fahmawati, menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. “Semoga dengan perpanjangan jabatan ini, kepala desa se-Kabupaten Mojokerto semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan lainnya,” ujar Bupati.

Bupati Ikfina, sebagai bupati perempuan pertama di Mojokerto, menekankan pentingnya kepemimpinan yang mumpuni dalam menyelenggarakan kewenangan desa. “Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Mereka harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan harus punya inovasi dalam membangun desa agar terwujud desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, termasuk visi dan misi pembangunannya, sangat diperlukan,” tambahnya.

Bupati Ikfina berharap bahwa seluruh kepala desa yang menjabat total selama 8 tahun dapat memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. “Kepala desa harus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih giat dalam melayani dan membangun desanya demi kesejahteraan bersama.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Penghargaan Satya Lencana, Dandim Dompu Terima Kedatangan LVRI, Warakawuri dan PPM

BERITA UTAMA

Praktis Hukum Hermax Alex Tampubolon Peran Orang Tua Sangat Penting Atasi Kenaikan Remaja

BERITA UTAMA

Polres Magetan Terima Penghargaan dari Kemensos RI atas Keberhasilan Penanganan Kaum Rentan

BERITA UTAMA

Penuhi Kebutuhan Air Petani, Babinsa Robatal Bersama Warga Bangun Saluran Irigasi

BERITA UTAMA

Penemuan Mayat Bayi Didalam Toilet RSMZ Sampang Berhasil Diidentifikasi

BERITA UTAMA

WAKOMINDO Memajukan Pers Melalui Pelatihan Jurnalistik

BERITA UTAMA

Patuh Berkendara Batuud Koramil Banyuates Cek Kelengkapan Kendaraan Babinsa

BERITA UTAMA

Panglima TNI Tandatangani Kerjasama Militer Dengan Angkatan Bersenjata UEA Yang Sudah Dua Tahun Tertunda