Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Salah satu kepala desa yang mendapatkan pengukuhan ini adalah Nur Ely Suryani, Kepala Desa Brangkal, Kecamatan Sokoo

 

Acara ini juga menjadi momen penting bagi Nur Ely Suryani, yang menerima penghargaan Lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Desa Brangkal dalam mencapai status desa mandiri, menunjukkan prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan desanya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor 1000.3.5.5./2625/2024 mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

“Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa,” ungkapnya dalam sambutannya.

Bambang juga menyoroti perkembangan status desa di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai tahap desa mandiri. Dari 299 desa yang ada, pada tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, dan di tahun 2024 sebanyak 80 desa telah mencapai status desa mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fahmawati, menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. “Semoga dengan perpanjangan jabatan ini, kepala desa se-Kabupaten Mojokerto semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan lainnya,” ujar Bupati.

Bupati Ikfina, sebagai bupati perempuan pertama di Mojokerto, menekankan pentingnya kepemimpinan yang mumpuni dalam menyelenggarakan kewenangan desa. “Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Mereka harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan harus punya inovasi dalam membangun desa agar terwujud desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, termasuk visi dan misi pembangunannya, sangat diperlukan,” tambahnya.

Bupati Ikfina berharap bahwa seluruh kepala desa yang menjabat total selama 8 tahun dapat memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. “Kepala desa harus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih giat dalam melayani dan membangun desanya demi kesejahteraan bersama.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rembug Bedas Bupati Bandung di Desa Citaman Nagreg

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Semangat dan Kebersamaan Warnai Kegiatan Lari Bersama Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana Anggota Polres Probolinggo Inisiasi Gelar Simulasi di Daerah Rawan Banjir

BERITA UTAMA

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mojokerto Kota Beri Edukasi Bahaya Narkoba Siswa SMP

BERITA UTAMA

Personel Gabungan TNI Polri Amankan Malam Takbir Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Lamongan

Uncategorized

Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Mojokerto Kota Cek Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat

BERITA UTAMA

Pangdam Pattimura Cek Kesiapan Jajarannya Jelang Pemilu 2024