Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:58 WIB

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara.

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya
Di Vonis 5 Bulan Penjara.

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara.

 

Surabaya, Targe-24jam.com
Sidang terdakwa Danny Indarto, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa dalam perkara melakukan perbuatan merampas kemerdekaan Siti Kholifa dan Asrining Wahyu Wndari, sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa Danny Indarto terbukti bersalah merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Danny Indarto divonis 5 bulan penjara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dan diancam pasal 333 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUHP,”
kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2023).

Vonis yang diterima terhadap terdakwa Danny Indarto lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sebelumnya telah menuntut terdakwa Danny Indarto 6 bulan penjara,

Menanggapi putusan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tersebut,
terdakwa Danny Indarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak mengajukan banding,

” Saya terima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang secara video call,

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Danny Indarto sebelumnya telah mengerahkan banyak orang untuk menduduki rumah yang dihuni mantan istrinya, Amelia Salim dan anak – anaknya di jalan bukid golf, sedangkan dua diantaranya suruhan terdakwa Danny Indarto untuk mengunci rumah dari luar yang masih dihuni, adalah Abdurrahman Pakro dan Petrus YesuaTubulau,

Penyekapan yang dilakukan terdakwa Danny Indarto adalah buntut dari sengketa rumah gono gini, antar Danny dan Amelia yang sudah bercerai tahun lalu mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya salah satu harta yang di persengketakan itu adalah rumah yang dihuni Amelia dan anak – anaknya tersebut, redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepala BNNP Brigjen Pol. Hisar Siallagan memberikan Apresiasi atas Kunjungan Kalapas Narkotika Kelas IIA Maman Herwaman Dalam Rangka Penguatan Pelaksanaan ( P4GN )

BERITA UTAMA

KRI Diponegoro-365 Dipercaya Sebagai Wakil MTF Ikuti Tripartite Exercise Di Laut Mediterania

BERITA UTAMA

Ratusan Polisi Lakukan Pengamanan, Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024 di Jember Berjalan Kondusif

BERITA UTAMA

Wujudkan Keluarga Berkualitas, TMMD ke-116 Gelar Penyuluhan KB

BERITA UTAMA

Jelang Ijin Lebaran Danyonbekpal 2 Marinir Berikan Arahan Kepada Prajuritnya

BERITA UTAMA

Tak Mau Kalah, Anak-Anak Desa Hapulang Bantu Pembangunan Poskamling

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Jum’at Berkah Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Manfaatkan Waktu Babinsa Torjun Bantu Warga Binaan Bangun Rumah