Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:13 WIB

Dalam Ops Antik Lodaya 2024 Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

 

 

Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana di Bidang Psikotropika dalam rangka Ops Antik Lodaya 2024. Sabtu (13/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan ada 2 orang sekaligus yang terlibat dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana di Bidang Psikotropika tersebut.

Kedua pelaku ini berinisial “DN” (20) dan “NP” (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut lakban Fragille merah, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Mersi Riklona Clonazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Zypras Alprazolam 1mg, 2 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah, 10 (sepuluh) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Riklona Clonazepam 2mg.

Selain itu, turut disita juga barang-barng yang digunakan untuk Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, serta 1 buah Handphone Merk Oppo Type A3S Warna Biru, 1 buah Handphone Merk Infinix SMARTS5 Type X657c Warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “DN” (20) mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu – sabu dan obat diduga jenis Psikotropika tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan Narkotika diduga jenis sabu – sabu, dan untuk obat diduga jenis Psikotropika tersebut didapatkan dari “NP” (28). Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dan obat diduga jenis Psikotropika tersebut sebagian untuk dijual dan sebagian untuk di konsumsi kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “DN” (20) dan “NP” (28) akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketum Barracuda, Hadi Purwanto ST SH, Resmikan Kantor Baru dengan Penuh Keberlanjutan

TNI-POLRI

Wujudkan Program Asta Cita Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi di Sekolah

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Sosialisasi Kamtibmas Jelang Pilkada Melalui Mobil Sayur

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit Secara Militer

TNI-POLRI

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

BERITA UTAMA

Manfaatkan Waktu Babinsa Torjun Bantu Warga Binaan Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Tumbuhkan jiwa kemanusian, PMR WIRA SMA Negeri 2 Sampang Gelar Orientasi Kepalangmerahan

BERITA UTAMA

Mempererat Soliditas, Wadan Kormar Hadiri Peringatan HUT Kopassus