Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 20 November 2023 - 18:26 WIB

Caleg Perangkat Desa Belum Dicoret Dari DCT, Simak Penjelasan Ketua KPU Sampang

SAMPANG — Hingga kini salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang Madura Jawa Timur yang diketahui sebagai Aparatur Pemerintahan Desa aktif masih belum dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024

Terkait hal itu Addy Imansyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan melalui fasilitas WhatsApp. Senin (20/11/2023)

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan Verifikasi data sesuai dokumen Bacaleg yang diajukan oleh salah satu Parpol melalui SILON pada saat Pencermatan DCT

“Didalam dokumen itu yang bersangkutan tidak mencantumkan Pekerjaan sebagai Perangkat Desa, sehingga dianggap Memenuhi Syarat (MS),” jelas Addy Imansyah

Masih menurut Addy Imansyah, selanjutnya pada jumat 17/11 pihaknya melakukan Klarifikasi dan Koordinasi dengan Partai yang bersangkutan dan Bawaslu

Saat disinggung tentang tindak lanjut dari proses yang dilakukan, Ia menegaskan sepanjang tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, Pembatalan dari Parpol atau Putusan Pengadilan yang bersifat incracht maka pihaknya tidak punya dasar untuk mencoret status Caleg yang bersangkutan dari DCT

Sebelumnya Muhalli Ketua Bawaslu Sampang sempat menyatakan “Masih dalam proses” namun saat dikonfirmasi tentang penjelasan dari Ketua KPU tersebut Muhalli menyatakan “Siap dan InsyaAllah besok atau lusa akan dikabari

H Moh Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) mengapresiasi langkah dari Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu yang penuh kehati-hatian serta terukur

” Karena selain menyangkut Tupoksi masing masing juga ada kaitannya dengan nasib seseorang,” tuturnya

Lebih lanjut menurut H Moh Tohir, pada dasarnya walaupun bukan atas kesalahan Penyelenggara namun tetap harus ditindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas sebab jika tampilan di DCT ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk serta berdampak terhadap image kinerja negatif yang berujung akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terutama bagi Parpol Peserta Pemilu

Selain itu dampak buruk berikutnya adalah keraguan maupun penilaian tidak independennya Penyelenggara dalam menjalankan tahapan Pemilu tahun 2024

Sebelumnya sempat muncul ke Publik tentang salah satu Caleg dari Dapil III yang diajukan oleh salah satu Parpol tercantum di DCT namun yang bersangkutan masih menjadi Aparat Pemerintahan Desa di Desa Noreh Kecamatan Sreseh

Sedangkan dalam ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala Desa, BPD maupun Aparat Pemerintahan Desa dapat mengajukan Caleg asalkan terlebih dahulu harus mundur dari Jabatannya. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Serunya Lomba Domino Kemerdekaan Di Sampang, Bersama Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Kusuma

BERITA UTAMA

Polres Magetan bersama TNI Salurkan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum di Dua Desa Rawan Banjir

BERITA UTAMA

Harlantas Bhayangkara ke – 69 Polres Probolinggo Gelar Baksos Salurkan Air Bersih ke Desa Branggah Lumbang

BERITA UTAMA

Diduga Sekda Kab , Kuningan Melanggar UU Dan Kode Etik ASN Melakukan Kampanye Dengan Alat Peraga

BERITA UTAMA

BKTM Gandeng Babinsa Desa Kadindi Intes Tatap Muka Bersama Warganya.

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Yonmarhanlan X Jayapura

BERITA UTAMA

HUT Ke – 51 DPC HNSI Medan Gelar Baksos Dan Potong Nasi Tumpeng

BERITA UTAMA

Babinsa Sokobanah Efektif Bersama Rakyat Pendampingan Petani Tanam Kacang Tanah