SAMPANG — Terkait permasalahan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang Madura Jawa Timur yang namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai Aparat Pemerintahan Desa sudah disikapi oleh Bawaslu setempat.
Menurut Mursyid Ali Syahbana, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, terkait permasalahan tersebut Bawaslu sudah mengirimkan Surat yang sifatnya himbauan kepada KPU Sampang. Kamis (23/11/2023)
Dijelaskan, jika terdapat Calon DPRD Sampang yang sudah ditetapkan dalam DCT dan masih berstatus pekerjaan yang dilarang maka calon tersebut segera melengkapi berkas Administrasi Surat Keputusan Pemberhentian sampai batas waktu paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan DCT.
Sementara Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, membenarkan Surat Himbauan dari Bawaslu Sampang, pada intinya menghimbau kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Parpol agar Calon yang bersangkutan melengkapi SK Pemberhentian sebagai Perangkat Desa paling lambat 1 bulan terhitung sejak Penetapan DCT
“Kami sudah menindaklanjuti Surat Himbauan Bawaslu tersebut,”tutur Addy Imansyah
Ditambahkan, Penetapan DCT dilakukan 3 November 2023, Sebelumnya pasca Penetapan DCT diketahui dan sempat mencuat ke publik bahwa ada salah satu Caleg usulan dari Partai Nasdem di Dapil 2 yang masih menjabat aktif sebagai Aparat Pemerintahan Desa
Pasca temuan itu KPU Sampang langsung melakukan langkah croscek dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu sebab KPU Sampang tidak serta merta langsung mencoret sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu, Pembatalan dari Parpol dan Keputusan Pengadilan yang bersifat incracht. (NH-red)