Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bos Penggilingan Padi Pekalongan Ditahan Usai Tolak Bayar Damai Rp 120 Juta

Bos Penggilingan Padi Pekalongan Ditahan Usai Tolak Bayar Damai Rp 120 Juta

Bos Penggilingan Padi Pekalongan Ditahan Usai Tolak Bayar Damai Rp 120 Juta

Nasib nahas menimpa Rohmat Ngadio (55) warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pria paruh baya pemilik usaha penggilingan padi tersebut dijadikan tersangka oleh polisi setelah menolak membayar uang damai yang diduga sebagai upaya pemerasan.

“Jadi klien saya ini diam tak menjawab saat dimintai uang ganti rugi sebesar Rp 120 juta karena takut kalau ngomong salah. Saat itu ada pihak polsek dan pelapor,” ungkap Muhammad Zaenuddin kuasa hukum dari Rohmat Ngadio, Rabu 25 Juni 2025.

Ia pun membeberkan persoalan hukum yang membelit kliennya yang diawali adanya pemasangan panggung hiburan musik dangdut pada Rabu 2 April 2025 di halaman bangunan rice mill atau penggilingan padi milik kliennya yang biasa digunakan untuk menjemur gabah sebelum digiling.

Pengakuan kliennya itu tidak pernah ada ijin yang disampaikan saat pemasangan panggung berukuran besar di tempat usahanya. Namun demi kepentingan warga desa maka kliennya tidak mempersoalkan hal tersebut karena tidak ada tempat lainnya. Sebelumnya panggung akan didirikan di sawah namun ditolak oleh pemilik panggung dengan alasan keamanan

“Belakangan klien saya ini kecewa lantaran pihak pemilik panggung tidak segera melakukan pembongkaran, padahal panggung hiburan dangdut sudah bubar hingga dua pekan lamanya. Meski kesal klien saya awalnya tetap bersabar,” ujar Muhammad Zaenuddin.

Lantaran dianggap sudah sangat menggangu tempat usaha penggilingan padi sehingga merugikan karena tidak bisa beroperasi, lalu kliennya mulai bersih-bersih potongan besi rangka panggung yang roboh diterpa hujan deras dan angin kencang saat acara tengah berlangsung, Rabu malam. Sedangkan sebagian panggung yang masih kokoh dibiarkan tetap berdiri menunggu dibongkar pemiliknya.

“Atas kesepakatan panitia acara dan warga desa setempat, patahan besi yang rusak bekas las-lasan karena pada saat pemasangan banyak yang tidak dikunci dengan baut dan berserakan maka dianggap mengganggu tempat usaha lalu dijual ke pengepul rongsok sebesar Rp 3,6 juta di mana uangnya kemudian diserahkan ke kas musala untuk dikelola warga,” jelasnya.

Zaenudin mengungkap munculnya persoalan yang menimpa kliennya itu bermula ketika pemilik panggung datang hendak membongkar propertinya merasa kehilangan sejumlah potongan besi lalu mengadu ke Polsek Bojong pada 18 April 2025 dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan memanggil kliennya. Sehari sebelum diadukan tepatnya pada 17 April 2025 lebih dulu dilakukan mediasi pertama di rumah terlapor disaksikan oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan pihak yang terlibat termasuk panitia dan warga.

“Difasilitasi Polsek Bojong mediasi dengan damai menghasilkan kesepakatan bahwa barang yang dianggap hilang dikembalikan sesuai tuntutan yang mana disetujui oleh panitia serta warga dengan bukti barang yang dimaksud telah dititipkan ke Polsek Bojong pada Senin sore 22 April 2025 setelah sebelumnya telah dilakukan penebusan kembali dari pengepul rongsok sebesar Rp 4 juta,” terangnya.

Setelah itu Kliennya diminta pulang untuk menunggu pembuatan berita acara perdamaian. Namun tanpa diduga sebelumnya pada Senin 12 Mei 2025 berita acara yang ditunggu justru berubah menjadi surat pemanggilan terkait laporan pencurian sehingga membuat kliennya sangat kaget karena sudah sepakat berdamai malah yang muncul justru BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kemudian pada Jum’at siang 16 Mei 2025 setelah BAP rampung, kliennya digiring ke ruangan Kapolsek yang didalamnya ternyata sudah ada Kapolsek dan pelapor yang didampingi pengacaranya. Lalu di ruangan tersebut pelapor meminta uang damai sebesar Rp 120 juta yang direspon oleh kliennya dengan hanya diam karena khawatir salah ngomong.

“Waktu itu klien saya menanggapinya akan menyampaikannya lebih dulu ke pihak panitia acara dan warga. Kemudian respon dari panitia acara menyatakan bahwa permintaan uang damai Rp 120 juta tidak masuk akal kecuali yang dijual itu seluruh besi panggung lengkap dengan sound systemnya,” sebut Zaenudin.

Pihaknya juga menyayangkan upaya dari panitia acara dan warga yang ingin membayarkan uang damai sebesar Rp 10 juta ditolak bahkan ditertawakan oleh pelapor yang berujung pada proses lanjutan dari kasus tersebut. Setelah tidak ada titik temu, pihak Polsek Bojong langsung berkirim surat kedua proyustisia dengan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Pada Senin 23 Juni 2025 klien saya dipanggil kembali ke Polsek Bojong sebagai saksi di BAP tambahan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan pada sore itu juga pukul 16.30 WIB klien saya dikirim ke Polres Pekalongan untuk ditahan,” tukasnya.

Zaenudin berujar bahwa dirinya mencium kejanggalan karena baru pada esok harinya atau tepatnya pada Selasa 24 Juni 2025 pihaknya baru menerima surat penahanan dari Polres Pekalongan. Selain itu tiga bulan proses hukum di kepolisian yang dimulai dari dua kali mediasi hingga ditahan di Polres Pekalongan belum pernah kliennya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sehingga cacat demi hukum.

“Kemarin malam saya sudah mengajukan surat penangguhan yang diantarkan oleh keluarga ke Polres Pekalongan. Nantinya setelah upaya penangguhan penahanan akan ada upaya selanjutnya. Intinya proses penyelidikan hingga naik penyidikan dan penetapan tersangka itu tidak sesuai atau cacat hukum,” urainya.

Ia menyimpulkan sebelum terbit surat penahanan, namun kliennya sudah lebih dulu menginap satu malam Polres Pekalongan dan baru paginya ada surat penangkapan serta penahanan diterima oleh keluarga kliennya. Artinya proses penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum atau cacat hukum karena tidak ada SPDP.

Zaenuddin pun menggarisbawahi bahwa dalam proses mediasi awal itu semua tuntutan dari pelapor sudah dipenuhi sehingga seharusnya polisi mengedepankan proses Restorative Justice (RJ) karena unsurnya sudah terpenuhi. Jadi dalam kasus ini seolah-olah proses penetapan tersangka sebagai alat untuk menekan kliennya agar keluar duit Rp 120 juta.

“Jadi bahasanya seperti ini setelah di BAP pertama, Pak Rohmat langsung ditarik ke ruang Pak Kapolsek yang di situ ada Pak Kapolsek, pelapor korban sama pengacara. Kalau urusan ini pengen selesai ganti rugi Rp 120 juta, kalau tidak bisa, berarti tetap lanjut. Kemudian muncul bahasa kalau Pak Rohmat tidak ditahan itu tidak bakal ada upaya panitia acara mengusahakan biar bisa keluar. Kalau tidak ditahan pada sepele. Itu kan bahasa tidak aturan,” beber Zaenudin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiratno melalui sambungan telepon membenarkan telah menetapkan tersangka sekaligus menahan terlapor atas nama Rohmat Ngadio terkait kasus pencurian di Kecamatan Bojong.

“Baru ditahan kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses RJ tidak ada karena sampai hari ini tidak ada yang mengajukan RJ kok,” katanya.

Selain itu pihaknya sejauh ini juga belum menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka maupun permohonan RJ dari terlapor.

“Apa karena saya di Semarang dari kemarin. Sampai saat ini pun dari Bojong tidak ada kabar. Intinya memang ada kejadian itu dan sudah terungkap ya, begitu saja sih,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Sampang Gandeng TNI, Pemkab Dan Masyarakat Bersihkan Sampah Di Seluruh Wilayah Kabupaten Sampang

BERITA UTAMA

Polisi Gadungan Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

BERITA UTAMA

Gus Barra Ajak Ribuan Masyarakat Puri Senam Bersama di Mojokerto: Senam Mubarok, Semarak Mojokerto Barokah

BERITA UTAMA

Sambut Hari Jadi Ke-731 Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Gelar Baksos Dan Tanam 1.000 Pohon

BERITA UTAMA

Forkopimda HST Pantau Pemilu 2024, Menuju Pelaksanaan yang Aman dan Demokratis

BERITA UTAMA

Awali Pelaksanaan Tugas, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Apel Pagi di Pospol Bundaran Besar

BERITA UTAMA

Babinsa Banyuates Bantu Warga Binaan Pembuatan Pagar TPUĀ 

BERITA UTAMA

Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro serahkan tali asih kepada para atlet