Mojokerto.dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada pilkada serentak Tahun 2024. Jum’at, (20/09/2024)
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Afnan Hidayat, Divisi Sosdiklih Parmas & SDM Muslim Bukhori, Divisi Hukum & Pengawasan Dwi Wahyudi, Divisi Perencanaan Data & Informasi Achmad Febrianto, Divisi Teknis Penyelenggaraan Rendy Oky Saputra, serta tamu undangan yang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Afnan Hidayat menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 yakni diperoleh jumlah sebanyak 1.731 orang pemilih baru, 3.694 orang pemilih tidak memenuhi syarat, kemudian 1.931 perbaikan data pemilih dari total 1.618 TPS yang tersebar di 304 Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan se-kabupaten Mojokerto.(fery sanjaya)