Home / Uncategorized

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

 

NGAWI – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban seorang Lansia (pemilik kos) oleh pelaku di Desa Beran Kec/Kab. Ngawi.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidukan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi.

Ditetangkan oleh Kapolres Ngawi, awal mula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak
berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban
dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.

Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi.

Dan saat ini tersangka, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

BERITA UTAMA

Saya, Kamu dan Kita Semua Stop Narkoba,” Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Di Lapas Dompu

BERITA UTAMA

AKIBAT HUJAN DERAS SEJUMLAH SAWAH PENDUDUK DESA PENATANGAN HANCUR DAN TERANCAM GAGAL PRODUKSI

Uncategorized

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Polres Rembang Bersama Polsek Pancur Mengelar Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunan Peredaran Gelap Narkotika

BERITA UTAMA

Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

BERITA UTAMA

Diduga Janggal, Ketum IWO Indonesia Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Di Tanah Karo

Uncategorized

Polisi Hadir Ditengah-tengah Masyarakat, Kapolresta Pati Terjun Langsung Ke Jalan Sebrangkan Anak Sekolah