Home / Uncategorized

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

 

NGAWI – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban seorang Lansia (pemilik kos) oleh pelaku di Desa Beran Kec/Kab. Ngawi.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidukan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi.

Ditetangkan oleh Kapolres Ngawi, awal mula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak
berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban
dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.

Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi.

Dan saat ini tersangka, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Turut Sukseskan Ground Breaking Koperasi Merah Putih Desa di Kasarangan

BERITA UTAMA

Bentuk Kepedulian, Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long, Gelar Jumat Berkah Berbagi Makanan

BERITA UTAMA

Sambut HUT Kodam VI, Kodim 1002/HST Tebar Kepedulian lewat Anjangsana

BERITA UTAMA

Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Menghadiri Kegiatan Safari Bintal Terpadu TA. 2024

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Bersama Kelompok Tani Tanam Jagung Serentak Gelorakan Swasembada Pangan

Uncategorized

Pelantikan Muhammad Albarraa sebagai Bupati Mojokerto, Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo

Uncategorized

Ketua Umum Barracuda Indonesia Siap Berantas Korupsi di Mojokerto Tanpa Pandang Bulu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua-Muara Harus Gelar Patroli, Ajak Warga Aktifkan Poskamling