Home / Uncategorized

Kamis, 7 November 2024 - 16:36 WIB

Belum adanya tindak Tegas Polsek Pangkalan Baru seakan mengabaikan Tindak pidana Ilegal Minning yang dilakukan oleh bos APN

Belum adanya tindak Tegas
Polsek Pangkalan Baru seakan mengabaikan Tindak pidana Ilegal Minning yang dilakukan oleh bos APN

Belum adanya tindak Tegas Polsek Pangkalan Baru seakan mengabaikan Tindak pidana Ilegal Minning yang dilakukan oleh bos APN

 

Target-24jam.com Belum adanya Tindakan Tegas dari Polsek pangkalan baru terkait dugaan tindak Pidana ilegal Minning yang dilakukan oleh Bos APN. Diketahui bos APN merupakan pemilik Tempat Peleburan Ilegal Biji Timah menjadi Timah Balok di Desa Beluluk,Pangkalan Baru Bangka Belitung.selasa(29/10/2024).

Target-24jam.com sudah pernah melakukan Konfirmasi terkait hal ini kepada pihak Polsek Pangkalan Baru melalui Kanit Reskrim Ipda Heriadi. Mendapat Konfirmasi dari Target-24jam.com Polsek Pangkalan Baru segera melakukan pengecekan kelokasi Gudang peleburan Timah Balok milik Bos APN.

“Hasil Pengecekan kita kemarin tidak ada aktifitas dan kami baelum bertemu dengan pemilik untuk meminta Konfirmasi” Terang Ipda Heriadi.

Namun sangat disayangkan seakan Bos APN kebal hukum dikarenakan sampai saat ini belum ada tindakkan tegas yang di lakukan oleh Polsek Pangkalan Baru terutama Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Mauldi Waspadani terhadap bos APN Pemilik Gudang Peleburan Timah Balok di Desa Beluluk.

Diduga adanya uang Upeti Yang diterima Oleh Polsek Pangkalan Baru serta Dugaan Koordinasi yang kencang dari Bos APN kepada Pihak Polsek Pangkalan Baru sehingga membuat Pihak Polsek Pangkalan Baru seakan Menutup Mata dan pura – pura Tidak melihat Aktivitas Ilegal yang dilakukan oleh Bos APN.

Hal ini sangat di sayangkan jika dugaan ini benar adanya dikarenakan sebagai aparat Penegak Hukum dilarang menerima Upeti dalam Bentuk apapun serta akan mendapatkan Sanksi Tegas jika melanggar, dan sudah seharusnya Pihak Polsek Pangkalan Baru segera mengambil Tindakan Tegas Terkait Tempat Peleburan Timah Balok milik Bos APN.Dikarenakan Aktivitas yang dilakukan bos APN sudah jelas Melanggar hukum dan merupakan Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian Terhadap Negara,Pencemaran Terhadap lingkungan sekitar serta dapat membahayakan kesehatan warga sekitar.

pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melanggar 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Isi pasal setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK atau Operasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini di Terbitkan Target-24jam com terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak APN serta Polsek Pangkalan Baru dan akan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi melalui Polda Bangka Belitung dan Pihak terkait lainnya.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Uncategorized

Cooling System Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan 1.000 Santri

Uncategorized

Ngabuburit, Polres Probolinggo Kota Berbagi Baksos Untuk Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Respon Cepat Bupati Bandung Atas Aspirasi Masyarakat yang Mengharapkan Pembangunan SMAN

BERITA UTAMA

Harlantas Bhayangkara ke-69, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gandeng PT KAI Daop 8 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BERITA UTAMA

Giat Sambang Kanit Binmas Cilograng Bripka Agus Hendriyana, SH Bangun Sinergitas Bersama Kepala Pemuda Kampung Dayasari.

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Jember Gelar Sidak untuk Amankan Ketersediaan dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri 2025

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang