Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / Target-24jam.com

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com
Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

 

Target-24jam.com Dilansir dari pemberitaan sebelumnya perihal PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik pengusaha berisial (HG) yang bergerak dibidang transportir BBM,yang berada di Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Diduga beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,dan tidak memenuhi syarat dari Kementrian ESDM yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya,yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI,dan dari penjelasan Kepala DPMPTK Bangka Tengah sebelumnya,menurut sistem OSS,,izin PT tersebut belum keluar,

Saat dipertanyakan bagaimana seharusnya tindakan pihak media selanjutnya perihal PT tersebut,selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,Ibu Aisyah Sisylia mengatakan,

“Bila tidak ada izin,kegiatan masih berlangsung. Ya silahkan lah bapak/Ibu laporkan saja kepada aparat yang berkewenangan menindak pelanggaran,dalam hal ini pelanggaran terhadap PP no 5 tahun 2021.Karena kalau pol pp,tugas nya menindak pelanggaran perda atau produk daerah.Saya sudah pernah membantu mereka (PT.Sanjaya Damai Putra Bangka)dan kami juga mengarahkan supaya mereka urus izin terlebih dahulu”,Jelas Ibu sisylia kepada media targetnews.id.

Dalam pernyataan beliau,sdh jelas adanya himbauan untuk PT.Sanjaya Damai Putra Bangka sebelumnya,supaya mereka mengurus izin terlebih dahulu,sebelum melakukan aktifitas,Karena izin usaha yang diajukan Mereka sebelumnya adalah kewenangan pusat dan pengawasannya pun melekat di pusat,namun hal ini diduga diabaikan (HG) sebagai pemilik perusahaan dan tetap melakukan aktifitas.

Sampai berita ini diterbitkan,jumat 11 Agustus 2023,Pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak APH,melalui Dirkrimsus Polda Babel,Bpk Djoko Julianto.
Dikarnakan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH setempat maka Tim target24-jam.Com Akan segera melakukan konfirmasi kepihak Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dua Rumah Warga di Labuan Amas Selatan Hangus Terbakar, TNI Turun Bantu Pemadaman

BERITA UTAMA

Babinsa Dampingi BPBD Kab.Lamongan Dalam Pemulangan WNI Asal Laren Kab. Lamongan.

BERITA UTAMA

[15/9, 22.11] Humas Polresta Mojokerto Jinarwan_Prakasa: Polri Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke NTT untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor

BERITA UTAMA

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

BERITA UTAMA

Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp. 3,41 Triliun

BERITA UTAMA

Dansatgas Yonif 611/Awang Long, Layanan Kesehatan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mimika

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil Sampang Dengan Hand Traktor Turun Langsung Ke Sawah

BERITA UTAMA

Babinsa Sampang Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan