Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / Target-24jam.com

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com
Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

 

Target-24jam.com Dilansir dari pemberitaan sebelumnya perihal PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik pengusaha berisial (HG) yang bergerak dibidang transportir BBM,yang berada di Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Diduga beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,dan tidak memenuhi syarat dari Kementrian ESDM yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya,yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI,dan dari penjelasan Kepala DPMPTK Bangka Tengah sebelumnya,menurut sistem OSS,,izin PT tersebut belum keluar,

Saat dipertanyakan bagaimana seharusnya tindakan pihak media selanjutnya perihal PT tersebut,selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,Ibu Aisyah Sisylia mengatakan,

“Bila tidak ada izin,kegiatan masih berlangsung. Ya silahkan lah bapak/Ibu laporkan saja kepada aparat yang berkewenangan menindak pelanggaran,dalam hal ini pelanggaran terhadap PP no 5 tahun 2021.Karena kalau pol pp,tugas nya menindak pelanggaran perda atau produk daerah.Saya sudah pernah membantu mereka (PT.Sanjaya Damai Putra Bangka)dan kami juga mengarahkan supaya mereka urus izin terlebih dahulu”,Jelas Ibu sisylia kepada media targetnews.id.

Dalam pernyataan beliau,sdh jelas adanya himbauan untuk PT.Sanjaya Damai Putra Bangka sebelumnya,supaya mereka mengurus izin terlebih dahulu,sebelum melakukan aktifitas,Karena izin usaha yang diajukan Mereka sebelumnya adalah kewenangan pusat dan pengawasannya pun melekat di pusat,namun hal ini diduga diabaikan (HG) sebagai pemilik perusahaan dan tetap melakukan aktifitas.

Sampai berita ini diterbitkan,jumat 11 Agustus 2023,Pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak APH,melalui Dirkrimsus Polda Babel,Bpk Djoko Julianto.
Dikarnakan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH setempat maka Tim target24-jam.Com Akan segera melakukan konfirmasi kepihak Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diduga Melanggar UU Pers dan ITE, Ketua DPD KJJT Sampang Datangi Mapolres

BERITA UTAMA

Tarawih Perdana Di Bulan Suci Ramadhan, Kita Tingkatkan Iman dan Taqwa

BERITA UTAMA

BUMI BRANGKAL BERSHOLAWAT: MENYATUKAN HATI MEMBANGUN DESA DENGAN CAHAYA SHOLAWAT

BERITA UTAMA

BPI KPNPA RI Apresiasi Majelis Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan Polda Jabar

BERITA UTAMA

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada III

BERITA UTAMA

Tinjau Pasar Margalela, Aba Idi Pastikan Tempat Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan Sangat Layak

BERITA UTAMA

Berbagi Berkah Idul Adha Dandim 1009/Tanah Laut Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat