SAMPANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
Bertempat di Hotel Bahagia kegaiatan ini melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sampang, Perwakilan Ormas dan OKP, Insan Media serta Narasumber dari Komisioner Bawaslu dan Dr Abdul Gaffar M.Pdi. Minggu (24/12/2023)
Usai acara Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Mat Sodiq menegaskan Sosialisasi ini penting mengingat dalam waktu dekat Bawaslu melalui Panwascam akan melakukan Rekruitmen PTPS Pemilu tahun 2024
“Sementara, waktu menjelang Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 cukup mepet sehingga diperlukan persiapan matang yang terukur sesuai ketentuan serta tahapan yang ada,” ujar Mat Sodiq
Disebut pihaknya membutuhkan 2.726 Personil dari keseluruhan TPS yang ada di 186 Desa/Kelurahan dan di 14 Kecamatan
Menurutnya tidak ada proses Rekruitmen yang tidak transparan sehingga selain Sosialisasi, juga proses, tahapan serta persyaratannya akan diumumkan secara terbuka sehingga diharapkan akan mendapatkan Tenaga PTPS yang militan, profesional sesuai Tugas dan Fungsinya
Diungkap, Tenaga PTPS menjadi ujung tombak Pengawasan di garda terdepan yakni TPS dan terbukti pada Pemilu sebelumnya PTPS sebagai tempat pengaduan dan konsultasi oleh masyarakat khususnya waktu Penghitungan Suara
Sehingga nantinya peran PTPS jelas dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku
Untuk itu diperlukan kualifikasi yang menjadi persyaratan dalam Rekruitmen tersebut dan kualifikasi maupun tahapannya harus diketahui publik
Dijelaskan, adapun kualifikasi yang menjadi persyaratan sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia
- Laki laki/Perempuan
- Berusia paling rendah 21 tahun
- Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
- Berdomisili di Kecamatan Sampang
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah di Penjara selama 5 tahun dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan
- Bersedia dengan Kerja penuh waktu
- Tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, BUMD maupun BUMN
- Tidak berada dalam dalam ikatan Perkawinan dengan sesama Penyelenggara
- Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai Calon PTPS
- Mempunyai Pengalaman dalam Kepemiluan
Ditambah, bila sudah memenuhi kualifikasi tersebut Calon Pendaftar mendatangi Sekretariat Panwascam masing masing untuk melengkapi persyaratan, mendapatkan formulir yang disediakan serta penjelasan penting lainnya termasuk tahapannya. (NH)