Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi
1 min read

Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

 

 

Seorang pemuda inisial NH (25) warga Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/07/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Magetan Resmikan Gedung Setia SPKT dan Pos Pol Sarangan

Setelah orang tua korban sedang tidur pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 Wib lalu di bangunkan oleh Istrinya bahwa anaknya yang berinisial AR berusia 16 tahun sudah tidak ada dikamar dan melihat jendela kamar sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari.

Selanjutnya Ayah korban mencari korban di sekitar rumah, namun tidak dapat ditemukan lalu keesokan paginya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada di Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku inisial NH.

BACA JUGA  Pesan As SDM Kapolri Pada Siswa Bintara Polri: Kalian Adalah Saudara Satu Sama Lain

Akan tetapi sampai saat ini korban tidak dikembalikan kepada orangtuanya, setelah di bujuk oleh kedua orang tuanya akhirnya korban mau memberitahu tentang keberadaannya.

Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” Kata AKP Mangara.

BACA JUGA  Panglima TNI: Latsitarda Melatih Sinergitas dan Soliditas Taruna Wreda

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib unit PPA berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Ojolali, Umpu Semenguk tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *