Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:27 WIB

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

 

 

Natar lampung selatan Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) paska menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024), sekira jam 15.30 WIB.

“TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

“Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban,” sambung Kapolsek.

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar,” tutur Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek..(red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Serka Heri Purwanto Memberikan Bantuan Beras Secara Simbolis Di Desa Kuwarasan

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

BERITA UTAMA

Di Suasana Lebaran Babinsa Koramil Omben Halal Bi Halal sekaligus Komsos Dengan Rakyat

BERITA UTAMA

Tugas dan fungsi Scorer Pertandingan Bola Voli Dandim Cup 2023 

BERITA UTAMA

Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2024, DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kabupaten Mojokerto

BERITA UTAMA

Lapas Pati Gelar Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024

Uncategorized

Harkamtibmas di Libur Panjang Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar

Uncategorized

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang