Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:27 WIB

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

Bawa Kabur 2 Sepeda Motor dan Barang Dibekuk Polsek Natar

 

 

Natar lampung selatan Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) paska menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024), sekira jam 15.30 WIB.

“TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

“Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban,” sambung Kapolsek.

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar,” tutur Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek..(red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aksi Damai Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak Revisi UU Penyiaran Jurnalis Invest

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

BERITA UTAMA

Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Uncategorized

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

BERITA UTAMA

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

BERITA UTAMA

Personil Penerangan Kodim Sampang Ikuti Pelatihan Menulis Berita TIMES Indonesia Bersama Pengurus Persit KCK Cab XLVII Dim 0828 Sampang

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian TNI: Babinsa Labuan Amas Utara Segera Donor Darah untuk Ibu Pasca Melahirkan

Uncategorized

Kegiatan Tahlil Rutin Padepokan Cakra Andamui Bersama Pimpinan dan Seluruh Anggota untuk Mendoakan Para Almarhum