Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Baru Test Pit Pasir Silika, PT Maba Resource Indonesia Turunkan Alat Berat, Atas ijin Siapakah?

Tuban Perusahan PT Maba Resource Indonesia (MRI) yang bergerak di bidang pertambangan melakukan aktifitas Test Pit Pasir Silika yang berlokasi di dusun Tiwihan Desa Kumpulrejo kecamatan Bangilan kabupaten Tuban Jawa Timur menuai kontroversi dan sorotan dari awak media. (9/10/2024)

Pasalnya dalam proses penggalian yang di lakukan PT Maba Resource Indonesia untuk pengambilan sampel (Test Pit) pasir silika tersebut di duga menggunakan alat berat jenis Excavator.

Mengenai viralnya berita tersebut awak media mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kantor KPH Jatirogo, dan langsung bertemu dengan adm Dedi iswandi beserta stafnya. Beliau menyatakan bahwa PT Maba Resource Indonesia pada hari jumat tanggal 4 oktober 2024 datang ke kantor beliau di dampingi kades saepul untuk menyampaikan secara lisan mengenai Test Pit (pengambilan sample) di wilayah Dusun Tiwihan Desa Kumpul Rejo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Untuk mengenai penurunan alat berat oleh PT MRI Adm Kph Jatirogo Dedi Iswandi menyatakan kami tidak tau soal itu, tetapi yang jelas kami tidak mengizinkan sekali lagi tidak mengijinkan karena mereka baru proses dalam perizinan penggunaan kawasan hutan, saat ini prosesnya ke pengajuan dirut perhutani selanjutnya ke Kementerian LHK.

Terpisah saat di konfirmasi awak media di kantornya PT MRI direktur utama pak suhariyanto
Membenarkan dengan adanya alat berat saat pengambilan Test Pit (pengambilan sample), tetapi untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pihaknya menginstruksikan melalui stafnya Mas Rifki untuk segera menurunkan alat beratnya dari atas gunung.

Dan saat di mintai bukti surat permohonan ijin menurunkan alat berat di lokasi Test Pit oleh awak media Pihak PT MRI tidak bisa menunjukan, baru ijin secara lisan saja istilahnya baru kulo nuwun kata pak suhariyanto, menurut klaim Suhariyanto ijin secara lisan baru di tempuh melalui pihak polsek Bangilan, kades banjar woro saipul dan LMDH setempat, jadi bisa di ambil kesimpulan bahwa PT MRI sudah gegabah mendahului kebijakan adm kph jatirogo.

(Mamik gaul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Seluruh Jajaran Pemerintahan Mojokerto Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Kantor Pusat PWI

BERITA UTAMA

Kodim 1205/Sintang Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal usai Cuti Lebaran

BERITA UTAMA

Bertempat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi

BERITA UTAMA

Irjen Pol. Ahmad Luthfi Bersama Komunitas Pelari; “Jadikan Lari Sebagai Model Gaya Hidup Sehat Masyarakat”

BERITA UTAMA

Penghargaan Dirlantas Polda Jateng Untuk Samsat Polresta Pati

BERITA UTAMA

Pastikan Harga Pokok Stabil Dokter Ulfah Launching Gerakan Pangan Murah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Sreseh Serda Supiani Pendampingan Posyandu Di Desa Plasah

BERITA UTAMA

PJ. Wali Kota Palopo Resmi Buka Grand Final Pemilihan Duta Anak Kota Palopo 2024