Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:00 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Resmi Dilantik Segai Pengprov PBVSI Masa Bakti 2024-2028

TNI-POLRI

Senyum Seorang Ibu Rumah Tangga di Gresik Saat Polisi Temukan Motor dan Kembalikan Kurang dari 24 Jam

BERITA UTAMA

Pasiter Kodim Sampang Bacakan Lima Penekanan Penting Panglima TNI pada Upacara 17an Oktober 2023

BERITA UTAMA

Pastikan Kelengkapan Inventaris Dinas, Aiptu Sihotang Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Polisi dan TNI Bersama Warga Gotong Royong Tangani Bencana Angin Kencang Landa 3 Desa di Tulungagung.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Sreseh Sertu Sujianto: Pendampingan Posyandu di Balai Desa Noreh

BERITA UTAMA

Cegah Demam Berdarah Koramil 1002-07/Batu Benawa Bersama Puskesmas Pagat Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Gelar Bakti Sosial Bersihkan Material Pasca Banjir di Kecamatan Kendit