Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Rabu, 18 September 2024 - 16:04 WIB

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. *21 Kendaraan Roda Empat*
2. *28 Kendaraan Roda Dua*
3. *5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)*
4. *2 Kendaraan Jenis ATV*
5. *44 Tanah dan Bangunan*
6. *2 Jam Tangan Mewah*
7. *Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-*
8. *Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-*

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Sepak Bola PSSI BRI Liga 1 antara Persib Bandung Vs Borneo FC.

BERITA UTAMA

Semangat Gotong Royong Diwujudkan Dalam Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

🌍 Kasau Pimpin Rakor Mendukung KTT ASEAN 2023

BERITA UTAMA

Bupati Barru Melepas 15 Jamaah Umroh GratisSulsel.

BERITA UTAMA

AZIS, KAKANWIL ATR/BPN KALSEL DAN JAJARAN HADIRI PROSESI PENYERAHAN SERTIFIKAT YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPK RI DI BANJARMASIN

TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Jember Gelar Acara Tasyakuran Dan Makan Bersama Dengan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Jadi Reserse Polri Ke-77

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan, Penekanan Perwira Siaga Hari Ini

BERITA UTAMA

Pemberian Surprise Oleh Dandim 1620/Loteng, Dilakukan Secara Spontan Kepada Kapolres Loteng