Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:40 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

 

 

 

Bandunh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Gunung Mas Jalin Sinergi Dengan Pemuda Gunung Mas Dalam Upaya Penurunan Stunting

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Forum Konsultasi Publik

BERITA UTAMA

Patroli Sinergis TNI / Polri Di Rest Area Banjar

BERITA UTAMA

Tali Gandeng Pompong Ke Tugboat Putus, Bocah 5 Tahun Tenggelam dan Belum Ditemukan

BERITA UTAMA

Kasdim Sampang Hadiri Peresmian Gedung Perpustakaan Daerah, Bupati Sampang Bersama Kepala Perpusnas RI

BERITA UTAMA

Peringati HUT KOPASSUS Ke-72, Paguyuban “KEKAR” Gelar Ajang Silaturahim

BERITA UTAMA

Tanda Tangan Dipalsukan Hingga Alami Kerugian Rp 180 M, Ahli Waris Surati Presiden RI

BERITA UTAMA

Wadan Pasmar 3 Hadiri Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023