Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 21 November 2025 - 12:11 WIB

Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

 

20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pekan Olahraga dan Seni Bagi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

BERITA UTAMA

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 1 IKUTI MUDIK BERSAMA KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Intan 2025 Polres Tanah Laut

BERITA UTAMA

Gorong-gorong Septic Tank Tiba di Lokasi Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Dinobatkan menjadi bapak olahraga H.IDI berpesan prestasi butuh perjuangan yang keras

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Penyuluh Pertanian Cek Kesiapan Lokasi Cetak Sawah Di Kecamatan Takisung