Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa.

BERITA UTAMA

19 Club Bola Voli Putri Ikut Berlaga Dalam Turnamen Piala Bupati Pemalang

BERITA UTAMA

Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Gelar Simulasi Polresta Sidoarjo Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Cegah Pelanggaran, Kodim 1002/HST dan Persit Ikuti Penyuluhan Hukum Dari Kumdam VI/Mulawarman

BERITA UTAMA

Gubernur AAL Menerima Kunjungan Itjenal: Audit Kinerja Itjenal di AAL

BERITA UTAMA

Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Gelar Kegiatan Posyandu Dengan Masyarakat Mimika

TNI-POLRI

Kodim 0427/Way Kanan Bersama Unsur Forkompinda Kabupaten Way Kanan Adakan Syukuran HUT TNI Ke-79.