SAMPANG Pelaku ( F) yang kepergok masuk kerumah orang dan melakukan perbuatan Asusila bahkan diamuk massa di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu, 21/02/2024
Sedangkan, Polres Sampang proses lanjutan penyelidikan terhadap (RE) istri sah korban yang melakukan hubungan dengan terlapor masuk pemanggilan tahap II terhadap inisial RE perempuan
Sebab, RE telah berselingkuh dengan laki-laki berinisial F (28) asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dirumah suami RE sendiri
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, RE bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi surat panggilan keduanya, dikarenakan RE sudah mangkir dari panggilan penyidik
” Dalam waktu dekat ini, pihak penyidik PPA Polres Sampang akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap RE untuk hadir masih sebagai saksi.” Kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy
Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apa pun, maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya.
Pihak penyidik akan menerbitkan surat perintah untuk dibawanya RE dan dijemput dimana pun, kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dimintai keterangan
“kalau masih mangkir, dalam pemanggilan ke dua kalinya, tentunya akan ada tindakan jemput paksa, “Pungkasnya.redaksi