TARGET-24JAM.COM SUNGAILIAT – kelakuan dan sikap arogansi dari oknum anggota dewan Kabupaten bangka ,dapil belinyu supendi alias aliung, akhirnya keributan dan adu mulut yang sengit terjadilah di atas sebuah lahan tanah yang di ributkan , dan terkesan sekali kelakuan oknum anggota dewan tersebut seolah olah terindikasi adanya niat untuk melakukan penyerobotan lahan yang mana sudah ada surat nya atas nama kepemilikan seorang pengusaha yang tinggal di belinyu bernama Rahardja Pantja alias afuk.
Jumat,19/09/2025
Sangat di sayang kan sekali sosok seorang anggota dewan yang mana tanpa adanya dukungan dan suara dari para masyarakat mana mungkin bisa duduk di suatu kursi dari yang independen atau salah satu dari partai yang di usungnya,
Seharusnya oknum anggota politisi atau dewan ini bisa menahan emosi, amarah dan keegoisannya,
Ini malah terlihat dengan jelas juga dia sendiri malah dengan sengaja ikut mem viralkan kelakuan dan sikap arogansinya atas apa yang di ributkan dengan seorang pengusaha dan sekaligus pemilik lahan di mana keributan dan adu mulut itu terjadi.
bermula ketika pihak Afuk, didampingi putranya Albert Pantja dan para pekerjanya, hendak melakukan penataan lahan yang diakuinya berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka. Di sisi lain, aliung, yang merupakan anggota DPRD Bangka daerah pemilihan belinyu-riausilip, menyatakan bahwa sebagian lahan dan tanaman tumbuh di atasnya adalah miliknya tanpa bisa menjawab saat di tanya surat nya mana, malah alihkan perkataan dan tuduhannya ke BPN yang telah mengeluarkan surat kepemilikan atas lahan tersebut,
*Yang mengeluarkan surat siapa, ada dasar engak? kalian orang kaya,punya duit gampang,ini lelap,laut pun bisa di beli*
Nampak dan sangat jelas sekali kata demi kata yang di ucapkan nya bahkan sempat juga ancam pengusaha tersebut akan bawa preman. Dari beberapa rekaman video melalui handphone yang nampaknya pada ikut mengabadikan memviralkan kejadian keributan ,adu mulut pada jumat19/09/2025.
Lagi lagi oknum anggota dewan tidak berkaca dan menyadari akan kejadian yang baru baru ini sempat viral buat Seluruh rakyat Indonesia, akibat tajamnya perkataan dari mulut salah satu anggota dewan DPRI pusat, sehingga membangkitkan kemarahan masyarakat Indonesia, akibat tajamnya lontaran kata-kata yang telah di ucapkan oleh anggota dewan DPRI pusat tersebut, sehingga terjadilah aksi demo hampir di seluruh wilayah propinsi yang ada di Indonesia ini, belum lagi aksi penjarahan beberapa rumah para anggota DPRI pusat yang di lakukan Oleh masyarakat Indonesia.
Ketegangan memuncak saat Afuk berupaya melanjutkan penataan dengan alat berat, namun Aliung meminta aktivitas tersebut dihentikan. Nada keras sempat mewarnai cekcok kedua belah pihak di lokasi yang bersebelahan dengan sebuah SPBU itu. Meskipun dihadiri oleh perwakilan dusun dan desa setempat, perselisihan mengenai kepemilikan lahan tersebut belum menemukan titik temu.
Afuk menyatakan bahwa tanah miliknya yang sah sesuai sertifikat BPN, yang diklaim terbit pada tahun 2002, sebagian diduga telah diserobot oleh pihak Aliung dan bahkan telah dipasangi pagar tembok. Berdasarkan berita acara penataan batas yang dilakukan BPN Kabupaten Bangka pada Juni 2025, terungkap adanya indikasi tumpang tindih lahan.
Dalam keterangan hasil pengukuran terakhir, tanah milik Afuk terindikasi tumpang tindih seluas 91M² dan 20M² dengan lahan yang diklaim Aliung. Pihak Afuk juga menegaskan bahwa mereka belum pernah melihat surat kepemilikan tanah dari Aliung.
“Atas kejadian ini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Selain kami memiliki hak sesuai sertifikat BPN, tanah ini juga telah dinyatakan di luar kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut 6616 tahun 2021, yang dalam RTRW Bangka merupakan kawasan permukiman perkotaan,” tegas Afuk.