Arena Judi Kodok Kodok didugamilik BK membuat masyarakat Suntai,Parit Tiga jebus merasa resah

Arena Judi Kodok Kodok didugamilik BK membuat masyarakat Suntai,Parit Tiga jebus merasa resah

Arena Judi Kodok Kodok didugamilik BK membuat masyarakat Suntai,Parit Tiga jebus merasa resah

Target-24jam.com Warga merasa resah dengan Adanya aktifitas judi dadu guncang atau kodok-kodok yang diduga milik BK(inisial) di Daerah Suntai, Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.

berdasarkan Laporan serta Informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang merasa sangat resah dengan adanya Praktik Perjudian jenis Kodok – Kodok di Lokasi tersebut, Tim Target-24jam.com langsung melakukan investigasi Lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar, di Lokasi Tim menemukan adanya praktik perjudian jenis Kodok- kodok, terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan Aktivitas Perjudian kodok-kodok di Tempat BK(inisial).

Mirisnya pemilik perjudian Kodok-kodok inisial BK ini terkesan Kebal Hukum secara Bebas menjalankan usaha Haramnya tanpa ada rasa Takut melanggar Hukum.

Menurut warga berinisial YN Tempat perjudian tersebut beraktivitas hampir setiap hari bahkan di Bulan suci Ramadhan tetap buka dan beraktivitas.

“yang punya kodok-kodok namanya Buki, kalau tempatnya buka terus setiap hari Bulan Puasa aja tetep Buka dan banyak orang yang main judi disitu. Biasanya orang kalau main kodok-kodok pasang taruhannya tergantung uangnya kan bandarnya ada disitu malahan banyak yang pasang taruhan sampai berjuta-juta”. (Ungkap YN)

“Pastinya saya dan masyarakat lainnya berharap tempat kodok-kodok itu ya di tutup soalnya saya takut dan resah nanti anak muda di sini bakalan terjerumus ikutan main judi,kemungkinan terburuknya bisa jadi maling atau melakukan tindakan melanggar hukum lainnya”.

” Saya juga bingung kenapa tempat Judi Kodok-Kodok disini gak pernah di Razia sama aparat padahal tempat judi ini sudah sangat membuat warga disini resah dan risih”.(Sambung YN)

Tim Target-24jam.com dengan ini Melaporkan adanya Praktik perjudian jenis kodok-kodok dan meminta kepada penegak hukum setempat yaitu Polsek Jebus, Polres Bangka Barat serta Polda Bangka Belitung untuk segera menangkap dan melakukan Tindak Tegas kepada BK yang diduga Pemilik Tempat Perjudian Kodok-kodok serta pihak terkait lainnya yang sudah jelas melakukan tindak Pidana melanggar Hukum dan tercantum dalam Pasal 303 KUHP.
CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI-Polri Peduli Lingkungan Penghijauan Lahan Tidur di Area Shabililah Sampang

Uncategorized

Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 8,8 Juta Orang, Perputaran Uangnya Bikin Melongo

BERITA UTAMA

Sinergi Terang: Sertu Miran Bahu-membahu dengan PLN Sampang untuk Akses Air Bersih

BERITA UTAMA

Amankan IAF ke-2 dan HLF MSP di Bali, Polri: Tunjukan Indonesia Negara Aman

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Pangarengan Dengan Bantu Warga Panen Tembakau

BERITA UTAMA

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti

BERITA UTAMA

Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bu Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Pertahanan.

BERITA UTAMA

Memasuki Minggu Kedua, Dansatgas Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD Ke-124 Di Desa Gunung Melati