APBD TA 2026 Pemkab Jombang Fokus Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMPN Menunjang Proses Belajar Mengajar

JOMBANG –
Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah rehabilitasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dinilai membutuhkan penanganan fisik guna menunjang proses belajar mengajar.
Pada tahun ini, sebanyak enam SMPN di Kabupaten Jombang mendapatkan program rehabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp 1,12 miliar. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Jombang dalam memastikan fasilitas pendidikan tetap layak, aman, dan sesuai standar, meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa jumlah sekolah yang memperoleh rehabilitasi pada tahun 2026 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tidak terlepas dari penyesuaian kemampuan anggaran daerah.
“Jumlah sekolah yang direhab tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Total anggarannya sekitar Rp 1,1 miliar dan dialokasikan untuk enam SMPN,” ujar Wor Windari, Sabtu (7/2/2026).
Meski demikian, Wor menegaskan bahwa pengurangan jumlah sekolah tidak mengurangi kualitas dan urgensi program rehabilitasi yang dilaksanakan. Seluruh kegiatan difokuskan pada sekolah-sekolah yang tingkat kerusakan bangunannya dinilai paling membutuhkan penanganan segera.
Ia menjelaskan, cakupan rehabilitasi tahun ini cukup beragam, mulai dari perbaikan ruang penunjang sekolah, rehabilitasi sedang hingga berat, hingga pembangunan ruang kelas baru (RKB). Seluruh kegiatan tersebut disesuaikan dengan kondisi riil bangunan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Salah satu sekolah yang mendapatkan alokasi rehabilitasi adalah SMPN 1 Jombang. Di sekolah tersebut, Disdikbud Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 juta untuk rehabilitasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Pekerjaan rehabilitasi dilakukan dengan kategori sedang hingga berat, mengingat ruang UKS memiliki fungsi vital dalam mendukung layanan kesehatan dasar bagi peserta didik.
Sementara itu, SMPN 2 Ploso memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 150 juta yang difokuskan untuk rehabilitasi laboratorium sekolah. Perbaikan fasilitas laboratorium ini diharapkan dapat menunjang kegiatan pembelajaran praktik, khususnya pada mata pelajaran sains, sehingga proses belajar tidak hanya bersifat teoritis.
Selain rehabilitasi, pembangunan ruang kelas baru juga menjadi salah satu prioritas pada tahun anggaran 2026. Disdikbud Jombang mengalokasikan anggaran masing-masing sebesar Rp 198 juta untuk pembangunan RKB di SMPN 4 Jombang dan SMPN 1 Diwek.
Pembangunan ruang kelas baru ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan jumlah peserta didik sekaligus untuk mengurangi kepadatan ruang belajar.
Tak hanya ruang belajar, perhatian juga diberikan pada ruang kerja tenaga pendidik dan pimpinan sekolah. Rehabilitasi ruang guru serta ruang kepala sekolah dilakukan di SMPN 2 Jogoroto dan SMPN 2 Sumobito. Melalui perbaikan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih representatif dan nyaman, sehingga dapat menunjang kinerja guru dan manajemen sekolah.
“Jika ditotal, keseluruhan anggaran rehabilitasi untuk enam SMPN pada tahun ini mencapai Rp 1.122.000.000,” jelas Wor Windari.
Lebih lanjut, Wor Windari menambahkan bahwa selain program rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, pada tahun 2026 sejumlah SMPN juga berpeluang menerima bantuan melalui program revitalisasi sekolah yang didanai langsung oleh pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini, sekolah-sekolah penerima program revitalisasi tersebut masih belum diumumkan secara resmi. Disdikbud Jombang masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait daftar sekolah yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
“Program revitalisasi sekolah tahun ini masih ada, tetapi sekolah mana saja yang mendapatkan bantuan masih belum diumumkan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi dari pemerintah pusat dilakukan dengan mekanisme swakelola. Sekolah mengajukan usulan secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di revit.kemendikdasmen.go.id, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui berbagai program rehabilitasi dan revitalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kualitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya di tingkat SMPN, dapat terus meningkat. Dengan fasilitas yang lebih layak dan memadai, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif, aman, dan nyaman, serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan.
(Budiono*)
