MOJOKERTO ,19 februari 2025 . Terkait aktifitas tambang galian c di desa lakardowo di duga ilegal ,
Aliansi LSM Mojokerto bersatu antara lain DPC PROGRIB ( Pro Garda Indonesia Bersatu ) , DPD AMPHIBI ( Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia ) ,
GMB ( Gerakan Mojokerto Bersatu ) , LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat )KOTA MOJOKERTO mendapatkan temuan bahwa tambang tersebut masih melakukan aktifitas .
Sedang keterangan masyarakat bahwa tambang tersebut ijinnya sudah tidak berlaku lagi di saat team investigasi dari gabungan LSM Mojokerto bersatu turun langsung ke masyarakat pada tanggal 17 februari 2025 .
Tidak cukup itu team gabungan LSM Mojokerto bersatu juga konfirmasi kepada kepala desa lakardowo kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto lewat wathsap juga menyatakan ijinnya sudah tidak berlaku
Dan pada hari ini Rabu 19 februari 2025 Aliansi LSM MOJOKERTO BERSATU MENGADU ke kejaksaan negri kabupaten Mojokerto agar supaya di tindak lanjuti .(Tim)