Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 15 April 2023 - 12:57 WIB

Aktivitas Lobi Timah Milik Kolektor Berinisial (SY) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Target-24jam.com Dari pantauan awak media TrgetNews.id, ditemukannya aktivitas yang diduga ilegal,tanggal 12 April 2023,Pukul 14.29.adanya aktivitas lobi timah yang berada di daerah jalan raya Sungkap,kec simpang Katis,kabupaten bangka tengah.

Awak media targetnews.id pun langsung merapat ke lokasi untuk melakukan investigasi dan sekaligus konfirmasi terkait aktivitas tersebut,lalu awak media targetnews.id meminta keterangan kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi,terkait siapa pemilik timah dan alat lobi tersebut.lalu salah satu pekerja yang sedang melobi timah mengatakan,”timah dan alat lobi ini milik Bos (SY),orangnya lagi kepangkalpinang.”ujar salah satu pekerja.

Dan awak media targetnews.id pun berusaha mengkonfirmasi ke saudara (SY) terkait aktifitas tersebut dan bertanya kemana timah itu akan dikirim saudara (SY).lalu saudara (SY) mengatakan,”iya bener pak itu milik saya dan mau mengirim timah itu ke RBT,emang ada apa,mau apa”.jawab (SY).awak mediapun hanya mengatakan.”Tidak bang hanya sekedar konfirmasi aja”.

Namun sesampai dirumah,awak media targetnews.id ditelfon oleh salah satu kaperwil media online,beliau mengatakan lobi dan timah itu adalah milik adiknya,dan meminta awak media targetnews.id tidak memberitakan hal tersebut.

Awak media tidak menghiraukan hal itu dan tetap memberitakan hal terkait aktivitas lobi timah milik saudara (SY).karena berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI ini,

Pemerintah pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut yang bersangkutan ( kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah, “tegas Ridwan Djamaludin kepada awak media Babel.Sabtu,15 April 2023.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

BERITA UTAMA

Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Kapolri Disambut Brimob Cilik

BERITA UTAMA

Gadis Cantik Tewas Usai Terlibat Kecelakaan, Polisi Beberkan Kronologinya

BERITA UTAMA

Hari Ke Tujuh Belas Semenisasi Jalan TMMD Capai 56 persen

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, 100 Personel Polres Pasuruan Donor Darah untuk Kemanusiaan

BERITA UTAMA

Misteri Rolak Songo: Situs Peninggalan Bersejarah di Perbatasan Sidoarjo-Mojokerto yang Menelan Korban

BERITA UTAMA

Hadi Purwanto Berdamai dengan Riha Mustofa

BERITA UTAMA

Suksesi Penyelenggaraan Midang dan Wisata Air Tahun 2024