Aktivitas Ilegal  Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru

Aktivitas Ilegal  Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru

Aktivitas Ilegal  Masih Marak Galian C Berkedok Membuka Lahan Pertanian Baru

 

Target-24jam.com Bojonegoro,(14/08/2025)atifitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi ijin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.

Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani ,galian C di wilayah kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan,seperti halnya di desa Samberan Jalan Dusun Jumo Kulon aktifitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah pengguna ruas jalan.

Walau diduga kuat belum mengantongi ijin,aktifitas galian C tanah urug masih terus beraktifitas dan bebas beroperasi seperti seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait di wilayah kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor sampai Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa Seakan akan Diduga Kuat Tutup mata pembiaran aktivitas tersebut.

Aktifitas pengirekan tanah diduga tanpa ijin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.

Meskipun kegiatan tersebut memiliki resiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan ,nyatanyaktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Hasil pantauan media,kamis ( 14/08/2025) ,galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.

Pantauan wartawan dilokasi , dampak ekskavator berwarna orange aktif bekerja melakukan aktivitas pengisian tanah ke antrian mobil damtruck pengangkut material tanah.

Menurut keterangan warga sekitar tidak jauh dari lokasi mengungkapkan,jika aktivitas pengangkutan material tanah ini sudah cukup lama.

Warga sekitar khawatir galian C itu berdampak negatif . Pasalnya galian C itu sangat mengganggu aktifitas warga juga pengguna jalan .sedangkan galian C di Desa Samberan Jalan Dusun Jumo Kulon apa lagi tanpa adanya pemberitahuan lingkungan ,kuat dugaan tidak mengantongi ijin resmi galian C.sedangkan tanah Uruk tersebut di duga kuat di jual bebas ,mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah desa sekitar juga warga luar desa yang membutuhkan.

Aktifitas galian C yang ada di wilayah Kecamatan Kanor desa Samberan diduga adanya kong kalikong dengan pihak terkait ,dilihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini.

Disisi lain Warga sekitar yang tidak mau dimediakan namanya demi kenyamanan privasinya menyebutkan, bahwa galian C tersebut milik mas Heri Tuwek warga sini mas yaitu Bojonegoro .Dan sekarang beliau ada di rumah .

Seseorang anak muda yang di duga checker galian waktu di konfirmasi wartawan(14/08/2025) Menyampaikan bahwa galian tersebut milik Heri Tuwek dan dirinya diperintah untuk menunggu lokasi tersebut,dan di singgung soal tanah di jual bebas dan di jual keluar kepada warga yang membutuhkan.

Seperti diketahui ,pada pasal 158 Undang- undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang( UU) nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Izin Usaha Khusus ( IUPK) sebagai mana di maksud Pasal 37,Pasal 40,ayat(3) ,Pasal 37,Pasal 40 ,Ayat (3) , Pasal 48,Pasal 67 ayat (1) atau ayat(5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahan ekplorasi,tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidanakan dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20%( Dua Puluh Persen).Tarip Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak Kabupaten / Kota . Berdasarkan Pasal (2) Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C .Nilai jual sebagaimana dimaksud di hitung dengan mengalikan volume / tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing- masing jenis golongan C.

Hingga berita ini di tayangkan ,Awak Media masih mencari informasi terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro
Bib

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

BERITA UTAMA

Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas,

BERITA UTAMA

BUMI BRANGKAL BERSHOLAWAT: MENYATUKAN HATI MEMBANGUN DESA DENGAN CAHAYA SHOLAWAT

BERITA UTAMA

Ratusan Warga Gunung Rancak Geruduk Kejari Sampang, Tolak Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka

BERITA UTAMA

Hindari Perpecahan,Konplik Dan Isu Sara ” Serka Jailani Prajurit Babinsa Aluh – Aluh Komsos Damai Pasca Pemilu

BERITA UTAMA

Prajurit TNI AU Tetap Jaga Netralitas TNI

Uncategorized

Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

Praktisi Hukum : “Pemda Lebak Harus Tertibkan Kawasan Wisata dan Parkir Ilegal di Lebak Selatan