Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NASIONAL / Uncategorized

Selasa, 30 April 2024 - 18:37 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Solar diduga Ilegal terjadi di Rumah DD alias UNYL bagaimana Tanggapan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka SH T.I.K M.I.K

 

Target-24jam.com Sungailiat — Sebuah Rumah yang berlokasi di Air Hanyut, Sungailiat Kabupaten Bangka, disinyalir menjadi tempat untuk menjalankan Aktivitas Bongkar muat BBM dan Gudang Penimbunan BBM jenis Solar yang diduga Ilegal.

Jumat(26/4/24),Diketahui Rumah Tersebut Milik seseorang Berinisial(DD) atau biasa di panggil (UNYL) dilokasi Terlihat pembeli yang baru datang dengan membawa beberapa Jerigen Minyak. Terdapat sebuah Mobil Tangki BBM (biru-putih) tanpa nama dan tidak menggunkan Plat Nomor Kendararaan. Mobil Tangki tersebut sudah siap di samping Rumah untuk Melakukan Aktivitas Bongkar Muat BBM Solar diduga Ilegal tersebut.

Diketahui (DD) alias (UNYL) Pernah ditahan oleh pihak APH akibat melakukan Bisnis Solar Ilegal. Ternyata hal ini tidak membuatnya Jera menjadi seorang Mafia Solar Ilegal dan kembali menjalankan bisnis ilegalnya, tanpa rasa khawatir akan terjerat hukum untuk kedua Kalinya.

Target-24jam.com juga sudah melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka “Terimakasih Beritanya ” Jawab AKBP Toni Sarjaka S.I.K., M.I.K melalui Pesan WhatsApp, dan akan melakukan Konfirmasi kepada Kapolda Babel IRJEN POL Dr.Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.SI.,CRGP.

Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal Aktivitas yang terjadi di rumah (DD) alias (UNYL).

Sesuai dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan Kegiatan Jual Beli Solar dengan KBLI 46610 maka perlu Izin Usaha Niaga Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jenis Kegiatan Niaga Umum BBM, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.

Juga diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

CRL _1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

BERITA UTAMA

Aktor Intelektual dibalik Tambang Ilegal Keranggan Tembelok

BERITA UTAMA

Kapolres Lebak Melalui Kapolsek Cibeber Berikan Bantuan Material Pembangunan PONPES

BERITA UTAMA

Sosialisasi Undang-Undang Tentang Pangan: Muhammad Habibur Rochman, SE Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

GRAND OPENING OMAH KARYA PASOPATI CAKRA NUSANTARA

BERITA UTAMA

Bahu-Membahu Jaga Kebersihan, Koramil Banua Lawas Gelar Aksi Bersih Pasar

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim Sampang Laksanakan Pam Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

BERITA UTAMA

Banjir prestasi,Aba idi makin karismatik kenakan baju adat Sampang di ajang ADWI 2023