Home / Uncategorized

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WIB

Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT. Adiprimau Suraprinta, Gresik

 

Gresik-
Ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa didepan PT. Adiprima Suraprinta, salah satu anak perusahaan dari Jawa Pos Group. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas permasalahan air bersih yang tidak layak minum, polusi debu, serta limbah yang diduga timbun
diarea perusahaan.
Senin- 04 NOV- 2024.

Selanjutnya dari pihak warga pribumi setempat yang terdampak menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini, (bahwa )

1. Penyediaan air bersih yang layak untuk diminum bagi masyarakat sekitar.

2. Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.

3. Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Tuntutan warga Desa Sumengko terhadap PT. Adiprima Suraprinta mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan:

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 68: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.

Para warga berharap agar PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai,,
Ungkapnya(.redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujud Bakti TNI, Satgas TMMD HST Gesit Rehab Rumah Tak Layak Huni

BERITA UTAMA

Menjelang HUT RI Ke-79 Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Gelar Berbagai Perlombaan

BERITA UTAMA

Kades Desa Penyak Membenarkan Adanya Uang Kontribusi Yang Diminta Kepada Nelayan Dan Diketahui Oleh Pihak Dinsos Serta Camat

BERITA UTAMA

Rembuk Stunting di Pugaan, TNI Nyatakan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

Kasdam XIV/ Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Pelepasan Program ” Mudik Gratis Bahagia Bersama Pemprov Sulsel

BERITA UTAMA

Antisipasi Gerombolan Montor.Polres Banjar Melaksanakan Patroli Skla Besar Malam Hari

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan Personel, Kodim 1009/Tla Bersama Warga Bersihkan Sampah Yang Berserakan

BERITA UTAMA

Bersama Masyarakat Hamparan Batu Kerikil Diratakan Di Sasaran Jalan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla