Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:16 WIB

Aksi Damai Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Tolak Revisi UU Penyiaran Jurnalis Invest

 

SERANG – Target-24jam.com – Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang tergabung 100 Wartawan menggelar aksi seruan didepan Gedung Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten.

Guna menolak adanya Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Rabu (12/06/2024)

Tri Budi.S sebagai Ketua Solidaritas Wartawan Provinsi Banten(SWPB),”
mengatakan adanya kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat merugikan kebebasan pers, antara lain kebebasan berekspresi, atau kepentingan publik. Aksi tersebut.

Didasarkan beberapa alasan umum mengapa SWPB menolak UU Penyiaran.

“Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut di khawatirkan akan membatasi kebebasan PERS dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya.”

Dikhawatirkan undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kebebasan kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.

“Kepentingan Komersial kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.

Sementara, Kepentingan Publik khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat,”kata Budi

Timan Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS menambahkan bahwa, Gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan,”
tegas Timan

“UU Penyiaran DPRD” merujuk pada Undang-Undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD . Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD.

“Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat Komsos Jalin Silaturahmi Dilakukan Babinsa Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Kolaborasi Baznas dan Dinkes, Polres Palopo Khitan Gratis 180 Anak

BERITA UTAMA

Dandim 0718/Pati Berikan Wejangan Dan Wawasan Kebangsaan Di SMAN 1 Pati

BERITA UTAMA

Groundbreaking SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Persiapkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

Sederhana Namun Bermakna: Kopi Pengantar Komunikasi Satgas TMMD dan Warga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kodim 0413/Bangka Dan Polairud Polda Babel Melaksanakan Latihan Gabungan Seni Rampak Gendang

Uncategorized

Berita Acara: Perayaan Ulang Tahun Presiden LSM GMICAK, Bapak Liyas

BERITA UTAMA

Brigjen TNI Hariyanto, TMMD Harus Berdampak Positif Bagi Masyarakat