Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB

Acara ini juga menjadi momen penting bagi kepala desa waras Desa gembongan kecamatan gedeg kab Mojokerto, yang menerima penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

 

 

Mojokerto. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Desa gembongan dalam mencapai status desa mandiri, menunjukkan prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan desanya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor 1000.3.5.5./2625/2024 mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

“Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa,” ungkapnya dalam sambutannya.

Bambang juga menyoroti perkembangan status desa di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai tahap desa mandiri. Dari 299 desa yang ada, pada tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, dan di tahun 2024 sebanyak 80 desa telah mencapai status desa mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fahmawati, menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. “Semoga dengan perpanjangan jabatan ini, kepala desa se-Kabupaten Mojokerto semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan lainnya,” ujar Bupati.

Bupati Ikfina, sebagai bupati perempuan pertama di Mojokerto, menekankan pentingnya kepemimpinan yang mumpuni dalam menyelenggarakan kewenangan desa. “Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Mereka harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan harus punya inovasi dalam membangun desa agar terwujud desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, termasuk visi dan misi pembangunannya, sangat diperlukan,” tambahnya.

Bupati Ikfina berharap bahwa seluruh kepala desa yang menjabat total selama 8 tahun dapat memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. “Kepala desa harus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih giat dalam melayani dan membangun desanya demi kesejahteraan bersama.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polres Ponorogo Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Longsor

BERITA UTAMA

Kepala Desa Candiharjo, Muhamad Nurianto, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

BERITA UTAMA

PMI SAMPANG SIAGAKAN PETUGAS DALAM EAST JAVA ADVENTURE OFFROAD 2023

BERITA UTAMA

Memperingati 17 Agustus.ke 79 lingkungan ,RT.04/RW.01, Krangga kota Mojokerto Kel.Kranggan,kec.krangan kota Mojokerto,

Uncategorized

Sigap, Polisi bersama Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raya Lamongan Antisipasi Kecelakaan

BERITA UTAMA

Teritorial Babinsa Sokobanah Bantu Mempercepat Pembuatan Dapur Rumah Warga

BERITA UTAMA

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Akan Kembali Bertugas Di Sampang

BERITA UTAMA

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bekali Bhabinkamtibmas dengan Pelatihan PPGD