Home / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / REDAKSI / TNI / Uncategorized

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:18 WIB

Acara ini juga menjadi momen penting bagi kepala Desa Padi Slamet Prayogi Hatna Wijaya.SE.kabupaten Mojokerto, yang menerima penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

penghargaan lencana Desa Mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia

 

 

 

 

Mojokerto. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Desa Padi dalam mencapai status desa mandiri, menunjukkan prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan desanya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor 1000.3.5.5./2625/2024 mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

“Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa,” ungkapnya dalam sambutannya.

Bambang juga menyoroti perkembangan status desa di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai tahap desa mandiri. Dari 299 desa yang ada, pada tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, dan di tahun 2024 sebanyak 80 desa telah mencapai status desa mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fahmawati, menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. “Semoga dengan perpanjangan jabatan ini, kepala desa se-Kabupaten Mojokerto semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan lainnya,” ujar Bupati.

Bupati Ikfina, sebagai bupati perempuan pertama di Mojokerto, menekankan pentingnya kepemimpinan yang mumpuni dalam menyelenggarakan kewenangan desa. “Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Mereka harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan harus punya inovasi dalam membangun desa agar terwujud desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, termasuk visi dan misi pembangunannya, sangat diperlukan,” tambahnya.

Bupati Ikfina berharap bahwa seluruh kepala desa yang menjabat total selama 8 tahun dapat memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. “Kepala desa harus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Acara pengukuhan dan penyerahan penghargaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih giat dalam melayani dan membangun desanya demi kesejahteraan bersama.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

BERITA UTAMA

Tim SAR Brimob Polda Jatim Sisir Puing Bangunan Roboh di Ponpes Al Khoziny

BERITA UTAMA

No Konvoi, Sambut Kelulusan Dengan Hal-Hal Positif

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pelepasan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan Tahun 2023

BERITA UTAMA

Kebersamaan Media: Kolaborasi dan Diskusi Membangun Sinergitas jurnalistik

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kebutuhan Warga, Babinsa Serma Budi Bantu Perbaikan Sumur Bor

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

BERITA UTAMA

Rembuk Stunting di Pugaan, TNI Nyatakan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045