Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / PARIWISATA / REDAKSI / Target-24jam.com

Selasa, 31 Oktober 2023 - 00:40 WIB

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan, foto

 

Target-24jam.com Sebuah Tambang Timah berskala besar sedang Beraktivitas didalam Kawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Parit Tiga Kubu, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan-Kepulauan Bangka Belitung(25/10/2023)

Berdasar Informasi yang di berikan oleh Sumber yang tidak ingin disebutkan Namanya mengatakan bahwa Tambang Timah bersekala Besar tersebut milik Bos berinisal (BJG TMK),

” Kalau Tambang Bos (BJG TMK) sih Kayaknya Aman – Aman saja Bang soalnya belum pernah ada penindakan apapun dari Pihak Berwenang dan Tekait”, sebutnya.

Begitu Tiba Dilokasi Tambang, kita akan Di Sajikan Pemandangan beberapa Unit Excavator yang sedang melakukan Aktivitas Menambang di Area Hutan Produksi Tersebut, Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi dengan Seorang Pria yang Merupakan Adik dari (BJG TMK),Beliau juga Membenarkan bahwa Tambang di Parit Tiga Kubu – Kecamatan Toboali, merupakan Tambang Milik Kakaknya Yaitu Bos berinisial (BJG TMK) .

Kegiatan Tambang Ilegal di Hutan Produksi merupakan Kejahatan yang sangat serius dan Luar Biasa (Extraordinary Crime) di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Produksi Jelas Melanggar Ketentuan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b juga Pasal 17 Ayat (1) Huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Bahwa Orang Perseorangan yang dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Penambangan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri; Membawa Alat-Alat Berat dan/atau Alat-Alat Lainnya yang Lazim atau Patut diduga akan digunakan untuk Melakukan Kegiatan Penambangan dan/atau Mengangkut Hasil Tambang di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri di Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 10 Miliar”.

Target-24jam.com juga melakukan Konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka serta melakukan Konfirmasi kepada Danpos KLHK Bapak Syaiful.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Silaturahmi dengan Ketua Dewan Adat Pegunungan Bintang

BERITA UTAMA

Wakil DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno, SH, Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses

BERITA UTAMA

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

BERITA UTAMA

DEDI MULYADI TOKOH YANG PANTAS MEMIMPIN JAWA BARAT 2024-2029

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Kota Bersama Mahasiswa, BEM dan OKP Gelar Bakti Sosial Sambut Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Babinsa Dampingi Imunisasi HPV Dan Campak Siswa- Siswi SDN 1 Gunung Sekar Sampang 

BERITA UTAMA

Kodam Pattimura Gelar Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal Bersama Prajurit, PNS dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol