Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:45 WIB

DPRD Kabupaten Sampang Gelar Paripurna Mengumumkan Akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sampang Periode 2019-2024

 

SAMPANG — DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)  Kabupaten Sampang Madura umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2019-2024.

Fadol selaku Ketua DPRD Sampang menginformasikan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda yang harus dilaksanakan. Yaitu, untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024 berdasarkan:

1. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.

2. Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

3. Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

5. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol saat sidang paripurna

Namun tidak hanya menyampaikan akhir masa jabatan Bupati saja, namun juga berbarengan dengan gelaran Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2024, Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Graha Paripurna DPRD tersebut agak berbeda daripada biasanya karena digelar pada malam hari, yakni jam 19:30 pada Senin 16/10/2023.

Sementara menurut Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari dalam laporannya menyampaikan jika kegiatan paripurna di ikuti oleh 34 anggota dewan dan 11 anggota tidak hadir, 9 anggota tidak hadir dengan alasan ijin dan 2 anggota lainnya keterangan sakit.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, OPD dan tamu undangan lainnya. (JZ-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, akhirnya pemkab setempat bergerak

BERITA UTAMA

Komsos, media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

BERITA UTAMA

Bersinergi Dengan Baznas Kodim 0901/Samarinda Gelar Pembayaran Zakat Di Makodim.

BERITA UTAMA

Keterbatasan Mobilitas, Satgas Pam Obvitnas PT. FI Yonif 611/Awang Long Datangi Rumah Warga Cek Kesehatan

BERITA UTAMA

Sinergi Polri – TNI Amankan Kunjungan RI-1 Pada Wisuda Universitas Kebangsaan di Bandung

BERITA UTAMA

Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilukada 2024, Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Latihan dan Cek Kesiapan Alsus/Almatsus Dalmas Sat Samapta

BERITA UTAMA

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

BERITA UTAMA

Dandim Dan Kapolres Sambas Dampingi Direktur Pengendalian Karhutla Di Kecamatan Paloh.