Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 8 September 2023 - 14:22 WIB

Pajak Mamin PKL Di Sampang, Benarkah Dibebankan Kepada Pembeli

 

Sampang, Target-24jam.com — Rencana pemberlakuan Pajak Makan dan Minum untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sampang Madura Jawa Timur tuai sorotan

Semisal tentang filosofi Pemberlakuan Pajak itu diperuntukkan kepada Pembeli bukan Pedagang

Sedangkan dalam ketentuan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipertajam dalam Perda serta Perbup disebut untuk Klaster Hotel dan Restauran ditetapkan 10℅ sedangkan untuk PKL 8℅, sementara pemberlakuan wajib Pajak bagi PKL yang omzetnya Rp. 3.500.000

Sebelumnya saat dikonfirmasi selasa 5/9 Kepala BPPKAD membenarkan jika telah dilakukan Sosialisasi terhadap sejumlah Paguyuban PKL, disebut pertimbangan akan diberlakukannya Pajak karena Dana Transfer Pusat ke Daerah semakin berkurang sehingga diatensi oleh KPK dan BPK RI diminta untuk mengoptimalisasi PAD salah satunya memperlakukan Pajak Makanan dan Minuman terhadap PKL dengan Omzet maksimal Rp.3.500.000

Berikutnya pada kamis 7/9 Hurun Ien Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa Pajak Daerah untuk Hotel/Restauran termasuk PKL dengan Omzet diatas Rp. 3.500.000 itu dibebankan kepada Pembeli, dan Wajib Pajak hanya memungut dan menyetorkan ke Kasda

Sedangkan untuk PPH/Pajak Pusat dibebankan kepada Person yang mendapat penghasilan makanya Omzetnya berbeda

St Nadia Ulfa Ketua Paguyuban PKL Sang Engon dan Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Barat yang mewadahi Paguyuban PKL Sang Engon dan Buana Santap Abadi (BSA) kamis 7/9 mengaku memahami dan memaklumi niat dari Pemerintah

“Akan kami sampaikan kepada Anggota,” ujar St Nadia Ulfa

Masih menurut St Nadia Ulfa, tetapi jika perlu dipertimbangkan kalau mengacu kepada Pajak Mamin terlalu berat sebab mengukurnya ke Omzet sedangkan Omzet itu masih biaya kotor

“Tidak ada maksud menolak dan tidak mau membayar pajak, tapi tolong dipikirkan juga kondisi kami,”imbuhnya

Terpisah H Moh Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) menyinggung redaksional dari ketentuan yang disampaikan juga oleh Kepala BPPKAD bahwa untuk Pajak Makanan dan Minuman bagi Hotel/Restauran khususnya PKL sebenarnya di bebankan ke pada Pembeli

Menurut H Moh H Tohir, penekanan substansi pembebanan Pajak kepada Pembeli ini tetap berujung ke Pedagang juga

“Tidak mungkinlah Pedagang itu menyatakan kepada Pembeli bahwa yang kena Pajak 8℅, akan ditinggal oleh Pembeli,”

Sementara Chairil Saleh menilai pembebanan Pajak kepada Pembeli itu maknanya Ambigu

Diungkap, apa mungkin Pembeli mau membayar terpisah dari harga yang dibeli

Ia berharap Kepala BPPKAD mempersiapkan secara matang dan lebih banyak sharing dengan pihak Terkait khususnya yang terdampak dari Kebijakan tersebut. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Groundbreaking SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Persiapkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

Modus Penipuan Senilai Rp 160 juta Dengan Iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan, 573 Personil Polres Sampang Sampang Laksanakan Ujian Beladiri Polri

BERITA UTAMA

H. Asep Ikhsan Menyongsong Membangun Kabupaten Bandung Yang Kuat Dan Semakin Bedas

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Ke-78 TNI, UMKM Kampung Arar Binaan Pasmar 3 Ikuti Bazar

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Gandeng PWI Malang Raya Siap Wujudkan Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Ibadah Bersama Ciptakan Suasana Kekeluargaan dan Kebersamaan

BERITA UTAMA

Droping Material, Dukung Program TMMD Ke-117 Kodim 0828 Sampang Berjalan Mulus