Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

 

Sampang, Target-24jam.com — Satreskrim Polres Sampang berhasil melakukan Ungkap Kasus Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak bernama Bunga (Nama samaran). Kamis, (24/8/2023).

kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 wib ketika korban berduaan dengan pacar korban yang berinisial Ar yang sedang berada di dalam Goa Lebara Jl Pahlawan, Kec./Kab. Sampang.

Tak lama kemudian datanglah terlapor dan langsung merekam video serta menampar pipi pacar korban. tak hanya itu iya juga menanyakan identitasnya

Selanjutnya terlapor an. FB warga Desa Aeng Sareh mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan mencabulinya serta mengambil HP milik korban.

Setelah kejadian tersebut kemudian terlapor an. MH tersebut mengantarkan korban ke rumah dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru milik pacar korban dan sesampainya dirumah, terlapor tersebut mengancam serta meminta uang tebusan kepada korban terkait HP milik korban dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Karena korban merasa takut dan trauma setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban yang selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Resor Sampang.

Atas perkara tersebut, Berdasarkan Laporan Polisi, maka Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan sehingga Pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib.

Anggota Resmob Polres Sampang dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Telah mengamankan Tersangka a/n. FB di dalam rumah yg berada di Dsn. Song Osong, Ds. Aeng Sareh, Kec./Kab. Sampang.

Selain itu Polres Sampang juga mengamankan Tersangka an. MH di dalam rumah yg berada di Jln. Pahlawan GG II Rt/Rw 001/001, Kel. Rong Tengah, Kec./Kab. Sampang.

Kemudian setelah dilakukan Introgasi Kedua tersangka mengakui telah melakukan Pencabulan dan Pengancaman terhadap korban atas nama Bunga (nama Samaran). Selanjutnya kedua tersangka tersebut di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.” Pungkasnya (JZ)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Gelar Upacara Di Kodim 0106/Ateng

BERITA UTAMA

Babinsa Sampang Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara.

Target-24jam.com

Dua Pelaku Pencuri Kabel Lan Pelabuan Bakauheni

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Sampang Berikan Himbauan Dan Sosialisasi Terkait Ops Zebra 2023

BERITA UTAMA

GEMAR MEMBANTU RAKYAT, BABINSA 11 SEMPATKAN WAKTUNYA BANTU BANGUN RUMAH WARGA

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI – Polri, Polres Ngawi Beri Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ke Yon Armed 12 Kostrad

BERITA UTAMA

Safari Ramadhan Polres Gresik Gelar Doa dan Buka Bersama Anak Yatim