Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / Target-24jam.com

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com
Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

TARGET-24jam.com Belum adanya tindak lanjut oleh APH terhadap PT. Sanjaya Damai Putra Bangka,Media Target-24Jam.Com Akan segera konfirmasi ke Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

 

Target-24jam.com Dilansir dari pemberitaan sebelumnya perihal PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik pengusaha berisial (HG) yang bergerak dibidang transportir BBM,yang berada di Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Diduga beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,dan tidak memenuhi syarat dari Kementrian ESDM yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya,yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI,dan dari penjelasan Kepala DPMPTK Bangka Tengah sebelumnya,menurut sistem OSS,,izin PT tersebut belum keluar,

Saat dipertanyakan bagaimana seharusnya tindakan pihak media selanjutnya perihal PT tersebut,selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,Ibu Aisyah Sisylia mengatakan,

“Bila tidak ada izin,kegiatan masih berlangsung. Ya silahkan lah bapak/Ibu laporkan saja kepada aparat yang berkewenangan menindak pelanggaran,dalam hal ini pelanggaran terhadap PP no 5 tahun 2021.Karena kalau pol pp,tugas nya menindak pelanggaran perda atau produk daerah.Saya sudah pernah membantu mereka (PT.Sanjaya Damai Putra Bangka)dan kami juga mengarahkan supaya mereka urus izin terlebih dahulu”,Jelas Ibu sisylia kepada media targetnews.id.

Dalam pernyataan beliau,sdh jelas adanya himbauan untuk PT.Sanjaya Damai Putra Bangka sebelumnya,supaya mereka mengurus izin terlebih dahulu,sebelum melakukan aktifitas,Karena izin usaha yang diajukan Mereka sebelumnya adalah kewenangan pusat dan pengawasannya pun melekat di pusat,namun hal ini diduga diabaikan (HG) sebagai pemilik perusahaan dan tetap melakukan aktifitas.

Sampai berita ini diterbitkan,jumat 11 Agustus 2023,Pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak APH,melalui Dirkrimsus Polda Babel,Bpk Djoko Julianto.
Dikarnakan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH setempat maka Tim target24-jam.Com Akan segera melakukan konfirmasi kepihak Gakum KLHK Dan Mabes POLRI.

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

YONIF 741/GN LAKSANAKAN BUKA BERSAMA DENGAN KODIM JEMBRANA DAN POLRES JEMBRANA.

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 100 Tangki Air Bersih ke 19 Dusun di 6 Kecamatan

BERITA UTAMA

Semangat Satgas di Pra TMMD Ke – 117 tepatnya di Desa Pasarenan Sampang

BERITA UTAMA

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A Versi PEKPPP Nasional

BERITA UTAMA

Bacalon Bupati Toba, Effendi Napitupulu, SE Dapat Dukungan Dari Keturunan Sonak Malela

BERITA UTAMA

Ketua Desk Pilkada PKB Kabupaten Bangka Barat Susiadi Menerima Hatta Budianto Mendaftar Calon Wakil Bupati

BERITA UTAMA

Danrem 073/Mkt Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-119 di Kabupaten Pati

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa