Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / KORUPSI / Target-24jam.com / Uncategorized

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:16 WIB

Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.

TARGET-24jam.com
Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.(foto)

TARGET-24jam.com Diduga PT.sanjaya Damai Putra Bangka Sengaja Abaikan Himbauan dan Arahan Dari (DPMPTK) Perihal Pembuatan Izin Usaha Dari Kementrian ESDM.(foto)

Target-24jam.com Dilansir dari pemberitaan sebelumnya perihal PT.Sanjaya Damai Putra Bangka milik pengusaha berisial (HG) yang bergerak dibidang transportir BBM,

yang berada di Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Diduga beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,dan tidak memenuhi syarat dari Kementrian ESDM yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya,

yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI,dan dari penjelasan Kepala DPMPTK Bangka Tengah sebelumnya,menurut sistem OSS,,izin PT tersebut belum keluar,

Saat dipertanyakan bagaimana seharusnya tindakan pihak media selanjutnya perihal PT tersebut,selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah,Ibu Aisyah Sisylia mengatakan,

“Bila tidak ada izin,kegiatan masih berlangsung. Ya silahkan lah bapak/Ibu laporkan saja kepada aparat yang berkewenangan menindak pelanggaran,

dalam hal ini pelanggaran terhadap PP no 5 tahun 2021.Karena kalau pol pp,tugas nya menindak pelanggaran perda atau produk daerah.

Saya sudah pernah membantu mereka (PT.Sanjaya Damai Putra Bangka)dan kami juga mengarahkan supaya mereka urus izin terlebih dahulu”,Jelas Ibu sisylia kepada media TargetNews.id.

Dalam pernyataan beliau,sdh jelas adanya himbauan untuk PT.Sanjaya Damai Putra Bangka sebelumnya,supaya mereka mengurus izin terlebih dahulu,

sebelum melakukan aktifitas,Karena izin usaha yang diajukan Mereka sebelumnya adalah kewenangan pusat dan

pengawasannya pun melekat di pusat,namun hal ini diduga diabaikan (HG) sebagai pemilik perusahaan dan tetap melakukan aktifitas.

Sampai berita ini diterbitkan,jumat 11 Agustus 2023,

Pihak media sudah mengkonfirmasi ke pihak APH,melalui Dirkrimsus Polda Babel,Bpk Djoko Julianto,

namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak APH.
Tim.lin

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Kota Mojokerto AKBP Daniel Memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2024 Se Dunia

BERITA UTAMA

Potret Babinsa Posramil Pangarengan Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke 117 Kodim 0828 Sampang Mulai Pasang Kerangka AtapĀ 

BERITA UTAMA

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

BERITA UTAMA

Modus Penyaluran Bansos Di Sampang Di Sentil Satu Persatu

BERITA UTAMA

Pastikan Manajemen OMB Kapuas 2023-2024 Berjalan Sesuai Renops Tim Pengawasan Operasi Itwasum Polri laksanakan Kunjungan Kerja di Polda Kalbar

BERITA UTAMA

TMMD ke-119 Kodim Abdya Resmi Dibuka, Letkol Beni Minta Dukungan Aktif Semua Pihak

BERITA UTAMA

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Sabang.